PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Langkah itu ditempuh untuk mempermudah penyidik lembaga antirasuah itu dalam mendalami kasus dugaan suap APBD Riau.
Pada Kamis (21/7), keduanya juga kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap APBD Riau tersebut.
"Iya, hari ini (kemarin,red) dijadwalkan pemeriksaan atas keduanya (Suparman dan Johar Firdaus, red) sebagai tersangka,
Penahanan
" ungkap Pelaksana Harian Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Kamis (21/7) siang.
Dijelaskan Yuyuk, proses penyidikan perkara yang turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka, masih terus berjalan.
Saat ini, proses penahanan terhadap dua politisi dari Partai Golkar ini, telah diperpanjang hingga 5 Agustus 2016 mendatang. Ini merupakan perpanjangan pertama sejak keduanya menghuni Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, 7 Juni 2016 lalu.
"Keduanya masih dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, sejak 27 Juni 2016 hingga 5 Agustus 2016 mendatang. Jadi pemeriksaan hari ini untuk melengkapi berkas-berkas mereka," tambahnya.
Keterangan senada juga disampaikan kuasa hukum kedua tersangka, Razman Arif Nasution. Dikatakan, pemeriksaan kemarin dalam status keduanya sebagai tersangka. Razman meyakini dalam waktu dekat berkas perkara kliennya ini dapat dinyatakan lengkap atau P21.
"Pemeriksaan sebagai tersangka, Pak Johar (Firdaus) dan Suparman. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya melalui sambungan telepon.
Dikatakan Razman, pemeriksaan terhadap Suparman dan Johar Firdaus ini merupakan pemeriksaan keempat kalinya sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Kalau diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka sudah empat kali. Setelah ditahan, ini yang kedua kali.Insya Allah dalam waktu dekat akan P21," ulangnya.
Saat ditanya materi pemeriksaan terhadap keduanya, Razman menyebutkan, pemeriksaan Suparman terkait hubungannya dengan Annas Maamun. "Kalau Pak Suparman lebih daripada aspek sejauh mana hubungan beliau dengan Pak Annas Maamun. Beliau kan hubungannya antar pimpinan parpol. Pak Annas Ketua Golkar Riau dan Pak Suparman itu Ketua Golkar Kabupaten (Rohul). Itu aja," jelas Razman Arif Nasution.
Sementara, terhadap Johar Firdaus, Razman menyebutkan penyidik KPK mengejar terkait pembahasan APBD Riau, apakah sesuai dengan prosedur dan konstruksi hukum yang berlaku atau tidak.
"Pak Johar tetap menyatakan pembahasan itu sesuai. Dengan prosedur. Dimulai dari pembahasan awal sampai akhir. Awal itu dimulai dari Banmus (Badan Musyawarah,red) kemudian diparipurnakan. Apakah buku-buku yang diserahkan pihak Pemprov Riau, itu ada unsur untuk dilalaikan untuk kemudian tidak dibahas. Tidak. Karena memang DPRD itu menunggu. Setelah bukunya clear, mereka bahas," terangnya.
Ke depan, lanjut Razman, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi yang meringankan bagi kliennya. Diharapkan, para saksi yang disusunnya tersebut dapat membantu meringankan kedua tersangka.
"Kita tetap akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Pak Johar dan Suparman. Sudah. Sudah (disusun). Akan kita hadirkan orang-orang yang mengetahui semua," lanjutnya.
Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau 2015. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan mantan Gubri, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Suparman dan Johar Firdaus diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Suparman maupun Johar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan uU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (dod)