TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Anggota kepolisian menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Sementara seorang pelaku berinisial R berhasil melarikan diri.
Penggerebekan yang dilakukan anggota Satuan Narkoba Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) ini dilakukan pada Rabu (20/7) sekira pukul 22.00 WIB. Berawal dari informasi yang diperoleh Kasat Narkoba Akp Bachtiar dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi, Kasat Narkoba langsung memerintahkan 5 orang personel Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di rumah tersangka R," ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicakson, melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Kamis (21/7).
Lanjutnya, kemudian anggota kepolisian langsung meringkus sejumlah pelaku, yang pada saat itu para pelaku mencoba melarikan diri melewati loteng rumah. Dari dua pelaku petugas hanya berhasil mengamankan BA (32), dan R pemilik rumah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Dari TKP, polisi mengamankan 2 paket sedang sabu, 16 butir pil ektasi dan 2 unit handphone," terang Ipda Heriman Putra.
Berdasarkan keterangan pelaku BA kepada petugas, barang haram tersebut diperolehnya dari AB yang rencananya akan dijual pelaku di Kecamatan Pulau Kijang. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna pengembangan. (dan)