Singapore (hr)- Terhitung sejak Senin, 9 Februari 2015, seluruh pembelian tiket Singapore Airlines dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015 akan menggabungkan Passenger Service Charge (PSC) alias airport tax kepada para penumpang yang terbang dari Indonesia.
Untuk seluruh pembelian tiket pesawat sebelum 9 Februari 2015 atau yang akan melakukan perjalanan sebelum 1 Maret 2015, PSC akan tetap diberlakukan di seluruh bandara di Indonesia seperti prosedur yang berlaku saat ini.
"Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan komponen PSC ke harga tiket pesawat setiap penumpang. Terhitung sejak 9 Februari 2015, sistem kami secara otomatis akan menggabungkan komponen PSC tersebut ke dalam setiap penerbangan yang berangkat Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh para pelanggan kami," jelas General Manager Singapore Airlines Indonesia Vinod Kannan dalam siaran tertulis yang diterima Minggu (8/2).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta sistem pembayaran airport tax disatukan dalam biaya tiket. Penggabungan wajib dilakukan paling lambat 1 April 2015.
Kepala Bagian Humas PT Angkasa Pura II (Persero) Achmad Syahir menjelaskan penerapan PSC on Ticket sudah berlaku. Sistem ini baru berlaku untuk pembelian tiket sejak 1 Januari 2015 namun hanya untuk keberangkatan mulai dan setelah 1 Maret 2015.
Artinya penumpang penerbangan domestik untuk keberangkatan setelah 1 Maret tidak perlu membayar PSC di bandara sedangkan untuk pembelian tiket setelah 1 Januari tapi penumpang berangkat sebelum 1 Maret, seperti 3 Februari, maka penumpang masih harus mengeluarkan uang untuk membayar airport tax.(dtf/ara)