Kades Semunai Divonis 20 Bulan

Kamis, 21 Juli 2016 - 09:13 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Swandi (42), dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa. Namun, Swandi hanya dijatuhi hukuman selama 20 bulan penjara.

Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/7). Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Yuzaida tersebut menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Hal ini berbeda dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, karena dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Swandi selama 1 tahun 8 bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara," tegas Hakim Ketua Yuzaida.


Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp252.138.074 kepada JPU untuk disita negara.
Atas putusan tersebut, JPU Tulus Prayogi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan terdakwa Swadi, menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap, untuk menerima atau menolak putusan tersebut.


Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan, Swadi telah menyelewengkan bantuan ADD. Dimana, perbuatannya itu terjadi pada tahun 2013. Kala itu, Swadi menjabat sebagai Kades Semunai. Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, menganggarkan ban tuan ADD untuk kegiatan pelaksanaan fisik desa sebesar Rp1 miliar.


ADD sebesar Rp1 miliar itu, diperuntukkan pembanguan pagar makam, parkir kantor desa dan Poskesdes.
Dengan digelontorkannya dana bantuan sebesar Rp 1 miliar itu. Swadi bersama Anis Febriana, selaku Bendahara Desa (penuntutan terpisah), telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga merugikan negara dalam hal Pemkab Bengkalis sebesar Rp252.138.074.***

Editor:

Terkini

Terpopuler