Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Minggu (8/2). "Tim Pengawasan yang dibentuk langsung dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Riau, Erwin Desman," ujar Mukhzan.
Lebih lanjut dikatakannya tim sudah mulai bekerja untuk meneliti dan membuktikan apakah ada penyimpangan dalam penyusunan surat dakwaan yang digunakan untuk proses penuntutan di persidangan tersebut.
"Tim akan meneliti berkas dakwaan dan dokumen terkait dengan dakwaan tersebut. Yang jelas fungsi kontrol akan tetap kita jalankan," lanjutnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam permasalahan tersebut, dikatakannya yang jelas semuanya akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku. "Jika ada pelanggaran, kita lihat seperti apa bentuk pelanggarannya dan siapa pihak yang mesti bertanggungjawab. Jika itu berada di lingkungan internal kejaksaan, tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Syarbini yang tertuang dalam Case Tracking System/Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, diterangkan Zulhermis ditangkap atas sangkaan memiliki empat butir ekstasi dan 1,15 gram sabu-sabu.
Dakwaan tidak menyertakan barang bukti yang berat bersihnya 277 gram yang diamankan dari kediaman Zulhermis di Dusun Koto Semiri Kabupaten Kampar. Begitu juga pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu, sedikitpun tidak ada disinggung BB yang ditaksir bernilai Rp300 juta tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, membantah BB sabu-sabu seberat ratusan gram tersebut raib dalam dakwaan, bahkan dirinya menegaskan akan memberikan tuntutan tinggi pada terdakwa. "Net (berat bersih,red) nya 277 gram. Sebagian dimusnahkan, dan disisihkan 0,1 gram untuk persidangan. Narkoba dan curanmor kita tak mau main-main. Akan kita tuntut tinggi," tegas Edy Birton saat dihubungi Haluan Riau, Kamis (29/1) lalu.
Sementara agenda persidangan terhadap terdakwa adalah pembacaan tuntutan oleh JPU yang sejatinya dilakukan pada Senin (5/2) kemarin. Namun hal tersebut urung dilakukan dengan alasan terdakwa dalam keadaan sakit. "Sidang pembacaan tuntutannya ditunda. Terdakwanya kurang sehat," terang JPU pengganti, Tengku Harli Mulyatie saat itu.
Perkara inipun tergolong kasus besar yang ditangani jajaran Polresta Pekanbaru. Sehingga temuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditaksir senilai Rp300 juta, di kediaman Zulhermis ini langsung di ekspose oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto Watratan didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Anto. ***