PEKANBARU (riaumandiri.co)-Seorang oknum pegawai yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau yang diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 18 tahun, berinisial IF, terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Demikian ditegaskan Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, Selasa (19/7). Dikatakan Jasri, kasus ini dilaporkan istri ke Kepolisian Daerah Riau, beberapa waktu lalu. Kendati begitu, Jasri mengaku belum mengetahui secara detail kronologis perjalanan kasus tersebut.
"Namun begitu, tetap akan kita telusuri kasus ini," tegas Jasri Umar.
Lebih lanjut, Jasri menyebut kalau IF memiliki catatan kedisiplinan yang tidak baik. IF diketahui telah mangkir bekerja beberapa minggu belakangan, tanpa ada alasan yang dibenarkan. Terkait hal ini, sebut Jasri, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, telah memerintahkan dirinya, untuk mendalami hal tersebut.
"Kajati (Riau) sudah perintahkan, untuk memeriksa absennya. Karena dia (IF,red) sudah beberapa minggu tidak masuk," lanjut Jasri Umar.
Kembali kasus dugaan pidana yang menyeret IF, Jasri menyebut hal tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jika terbukti, dia akan diberhentikan. Seorang PNS yg dipidana dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, bisa diberhentikan," tukas Jasri Umar.
Sebelumnya diberitakan kalau seorang oknum pegawai yang bertugas di Kejati Riau, dilaporkan istrinya ke Polda Riau atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun.
"Benar. Ada laporannya (yang masuk ke SPKT Polda Riau). Saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/7) kemarin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, juga membenarkan terkait laporan tersebut. Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk membuat terang kasus ini, dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (terhada korban) juga sudah (dilakukan)," jawab Surawan melalui sambungan telepon.
Senada dengan Guntur, Surawan juga belum bersedia menguraikan secara detail terkait kronogis perkara, termasuk identitas si pelaku. "Masih kita dalami dugaannya. Anaknya (korban, red) ini kalau tidak salah umur 18 tahun ya," tukasnya.(dod)
Dalam kesempatan tersebut, Surawan juga memastikan kalau terlapor bukanlah Jaksa melainkan oknum pegawai yang bejerja di Kejati Riau. "Dia bukan seorang Jaksa. Dia itu pegawai di sana (Kejati Riau,red)," pungkasnya.
Sementara, dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, sang oknum ini berinisial IF. Dia merupakan pegawai Kejati Riau yang bekerja di Bagian Pembinaan Kejati Riau. Sejak informasi ini beredar, IF belum menampakkan batang hidungnya di Kejati Riau.
Di Kejati Riau sendiri, IF dikenal sebagai 'MC (Master Caremony,red)' kondang, yang kerap membawa acara seremonial di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut. Hal tersebut didukung dengan kemampuan komunikasinya yang cukup mumpuni yang menjadikan dirinya menjadi MC lokal Kejati Riau.
Masih dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di Kejati Riau, disebutkan kalau perbuatan IF terbongkar setelah sang istri tidak sengaja menemukan file tak senonoh suaminya. Tidak diketahui, tujuan IF melakukan hal tersebut.(dod)