Usai Guntur, Penyidik Akhirnya Tahan Nimron Varasian

Rabu, 20 Juli 2016 - 10:38 WIB

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Usai Muhammad Guntur menghuni sel tahanan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Nimron Varasian akhirnya mengalami hal yang sama. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk embarkasi haji Provinsi Riau tahun anggaran 2012.

Sejatinya, Nimron yang merupakan broker pada pengadaan lahan untuk embarkasi haji ini, dipanggil untuk dilakukan penahanan pada pekan lalu, berbarengan dengan penahanan Staf Ahli Gubernur Riau, Muhammad Guntur. Namun, kala itu Nimron berdalih berada di luar kota, sehingga penahanan dirinya baru bisa dilakukan pada Selasa (19/7) ini.


"Terkait kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk embarkasi haji, tersangka NV (Nimron Varasian,red) hari ini (kemarin,red) sudah hadir ke kantor Kejati Riau," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, kepada Haluan Riau, Selasa siang.


Selanjutnya, Penyidik Kejati Riau melakukan serah terima tanggungjawab barang bukti dan tersangka ke Kejari Pekanbaru. "Proses tahap II sudah dilaksanakan terhadap tersangka NV. Tidak lama lagi, NV akan menjadi terdakwa, dan dilakukan penahanan rutan (di Rutan Sialang Bungkuk), dimana MG (Muhammad Guntur,red) sudah dilakukan penahanan minggu lalu," tegas mantan Kepala Kejari Mukomuko tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.


Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan untuk embarkasi haji Provinsi Riau. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.


Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp8.3 miliar.


Dalam kasus ini, terdapat dua orang sebagai tersangka. Sebelum Nimron Varasian, Penyidik terlebih dahulu menetapkan Muhammad Guntur yang kala itu menjabat selaku Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Embarkasi Haji, sebagai tersangka.


Kendati begitu, Penyidik menyatakan belum menutup kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka. Tergantung dengan fakta-fakta yang akan muncul di persidangan nantinya.


"Selagi belum ada putusan tetap, jika dalam persidangan muncul fakta-fakta baru, Yang di tingkat penyidikan belum terlihat, tentu akan sikapi. Tapi sejauh ini, baru dua tersangka ini saja," tukas Sugeng kala penahanan Guntur pekan lalu.


Lebih lanjut Sugeng menyebut kalau dalam penangangan tindak pidana korupsi, selain melakukan penindakan secara hukum, pihaknya juga berupaya melakukan penyelamatan aset atau recovery. Dalam kasus ini, dari Rp8,3 miliar dugaan kerugian negara, dipastikan mampu diselamatkan pihak kejakasaan.


Hal ini, setelah kejaksaan menyita tanah dan empat Sertifikat Hak Milik, dan sejumlah dokumen penting lain juga sudah diblokir. Kalau ditaksasi saat ini, aset ini bisa mencapai Rp20 miliar," tegas Sugeng.


Atas perbuatanya, Guntur dan Nimron dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor:

Terkini

Terpopuler