PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Terhitung sejak Selasa (19/7), ketiganya menghuni Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.
Ketiganya adalah mantan Sekretaris Daerah Meranti Zubiarsyah, yang merupakan Pengguna Anggaran dalam pengadaan lahan pelabuhan tersebut. Selain itu, juga terdapat nama Suwandi Idris yang kala itu merupakan
3 Tersangka
Sekretaris Panitia pengadaan lahan, serta Abdul Arif, yang merupakan broker dalam pengadaan lahan tersebut.
"Sampai saat ini, SI (Suwandi Idris,red) masih menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional Meranti," ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Sedangkan untuk satu tersangka lain, yakni Mohammad Habibi yang merupakan mantan Kasubag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Meranti, urung ditahan karena tengah menerima musibah. Saat ini Habibi tercatat masih menjabat sebagai Kabid Aset dan Daerah di instansi yang sama.
"Yang bersangkutan (Mohammad Habibi,red) tidak hadir karena orang tuanya meninggal dunia. Tadi lawyernya datang memberitahukan dan yang bersangkutan minta penundaan," jelas Sugeng.
"Dari sisi kemanusian kita beri penundaan. Itu saya pikir secara hukum dan manusiawi wajar. Yang bersangkutan kita undang lagi minggu depan," tambahnya.
Dikatakan Sugeng, kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu dan saat ini proses penyidikannya sudah mencapai 90 persen. Berkas perkaranya sudah diserahkan tahap I dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp2.185.062.000. Pengadaan lahan untuk pelabuhan Dorak tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Meranti tahun 2013. Sedangkan penetapan para tersangka sudah dilakukan Kejati Riau sejak Maret 2016 lalu.
Dalam kasus ini, terangnya, untuk pengadaan lahan pelabuhan tersebut, telah dibebaskan lahan dengan menggunakan dana dari APBD Meranti tahun 2014. Total dana yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp2.006.421.200, setelah dipotong pajak.
"Ternyata dua bidang tanah (seluas 48 ribu meter persegi) dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun, ternyata tanah tersebut bukan milik mereka. Tetapi milik orang lain. Hingga kini, tanah ini belun dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti," lanjut Sugeng.
"Sehingga uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga kita merekonstriksikan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost," sambung mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu ini.
Ditambahkannya, langkah hukum berupa penahanan terhadap para tersangka, dilakukan untuk efektivitas. Dari sisi kemanfataan hukum, penegakan hukum dapat bermanfaat bagi masyarakat," tegas Sugeng Rianta.
Menurutnya, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya tidak berhenti kepada empat tersangka tersebut. Pihaknya juga akan mencermati peran dan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan lahan tersebut.
"Proses hukum terus berjalan. Yang empat ini, target kami dapat diserahkan ke pengadilan. Sementara ini kita selesaikan dulu penyidikannya. Tentu setelah ini kita lakukan ekspos evaluasi penyidikan. Kalau memang ada bukti cukup untuk menetapkan orang lain sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, tentu kita akan profesional. Akan kita lakukan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Seperti, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Hariadi, seorang pihak swasta, Edi Hartono, Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti. Selain itu ada juga saksi Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.
Begitu pula Bupati dan Sekdakab Kepulauan Meranti, Irwan Nasir dan Iqaruddin, juga pernah dimintai keterangannya. Sedangkan Saksi lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Ma'mun Muroj. Dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak, keduanya adalah anggota panitia.
Selain itu, Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Meranti juga pernah diperiksa.
Sementara, nama Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.
Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)