Pemkab Masih Mengacu UU 23/2014

Jumat, 15 Juli 2016 - 20:03 WIB
-Terkait dimenangkannya gugatan Pemprov se-Indonesia terhadap Pengalihan Kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih mengacu pada UU 23/2014 dan PP 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Daerah.

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Terkait dimenangkannya gugatan Pemprov se-Indonesia terhadap Pengalihan Kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Kabupaten Pelalawan masih mengacu pada UU 23/2014 dan PP 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Daerah.
"Hingga saat ini kita masih mengacu kepada UU 23 dan PP 18 Tahun 2016 tentang SOTK Daerah. Begitupun Ranperda SOTK masih dalam penyusunan. Kita masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat soal kewenangan daerah. Tentunya perubahan SOTK perubahan SOTK, tentu saja akan berimbas pada perombakan dalam berbagai hal, baik secara fisik maupun administratif," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan H Tengku Mukhlis kepada wartawan, Kamis (14/7).
Menurut Sekda, jika petunjuk teknis dan kebijakan baru dari Pemerintah Pusat sudah ada, tentunya akan disesuaikan dalam Ranperda sebelum menjadi Perda.
"Sampai saat ini tidak ada masalah soal pelimpahan kewenangan karena akan disesuaikan nantinya dalam mata anggaran dan dimasukkan dalam  Rancangan RPJMD yang sedang disusun.Ya Memang intinya Kita tunggu arahan dari Pusat," papar Sekda.(pen)

Editor:

Terkini

Terpopuler