Terungkap, 26 Faskes Pengguna Vaksin Palsu

Jumat, 15 Juli 2016 - 13:07 WIB

JAKARTA (riaumandiri.co)-DPR RI terus menggali perihal penyebaran vaksin palsu di Tanah Air. Dalam rapat kerja yang digelar Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan Nile F Moeloek, Kamis (14/7), terungkap ada 14 rumah sakit yang diketahui telah menggunakan vaksin palsu tersebut. Ke-14 rumah sakit itu merupakan hasil temuan yang telah dilakukan Bareskrim Polri.


Ikut hadir dalam kesempatan itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Tidak hanya itu, dalam rapat kerja itu juga diungkapkan ada


Tidak hanya itu, dalam kesempatan itu juga terungkap enam bidan dan dua fasilitas kesehatan yang diduga juga telah menggunakan vaksin palsu. Semuanya merupakan hasil temuan Bareskrim Polri. Sedangkan dari BPOM, terungkap ada empat fasilitas kesehatan yang melakukan hal serupa. Sehingga totalnya ada 26 faskes yang diduga telah menggunakan vaksin palsu tersebut.



Terungkap
Namun kebanyakan rumah sakit tersebut, umumnya berada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara untuk Provinsi Riau khususnya Pekanbaru, sejauh ini belum diketahui fasilitas kesehatan mana saja yang diduga telah menggunakan vaksin palsu tersebut. Meski sebelumnya, Riau bersama delapan provinsi lain di Tanah Air, juga disebut-sebut telah diserbu vaksi palsu tersebut. (data lihat pada tabel, red).

Seperti dirilis sebelumnya, selain Riau, ada delapan provinsi lain yang diduga telah diserbu vaksi palsu tersebut. Yakni Palembang (Sumatera Selatan), Bandar Lampung (Lampung), Serang (Banten), DKI Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Pangkal Pinang (Bangka Belitung) dan Batam.

Pemaparan Menkes itu juga mendapat sorotan dari anggota Komisi IX, Saleh Daulay. Ia pun lalu mempertanyakan soal data yang sebelumnya disebut vaksin tersebar di sembilan  provinsi, seperti yang dipaparkan BPOM.


"Dari 14 rumah sakit itu semua di Jabodetabek, dekat-dekat DKI. Berarti tidak ada yang sembilan provinsi. Kami minta Bu menteri menjelaskan," ujar Saleh.

Terkait temuan itu, Menkes mengatakan akan memberi sanksi kepada fasilita-fasilitas itu.
"Kalau betul sudah ada tersangkanya dari Bareskrim, kita tentu akan lihat (tingkat) kesalahannya itu," ujarnya.

Nila mengatakan bahwa sanksi bagi rumah sakit bersifat berjenjang, mulai dari teguran hingga mencabut izin operasi fasilitas pelayanan kesahatan. Tergantung pada tingkat kesalahannya. "Bisa ditutup parahnya, dan oknum tentu kena pidana di sini," tambahnya.

Sedangkan untuk empat faskes lain temuan Badan POM yang juga menggunakan vaksin palsu, Kemenkes sudah memberikan teguran. "Setelah terbukti adanya pelanggaran atau kelalaian fasilitas kesehatan, maka Kementerian Kesehatan dapat memberikan sanksi sampai dengan pencabutan izin operasional," tegas Nila.

20 Tersangka
Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 20 orang tersangka dalam kasus itu.

"6 tersangka sebagai produsen, 5 orang tersangka sebagai distributor, 3 tersangka penjual, 2 tersangka pengepul botol vaksin, 1 tersangka pencetak label dan bungkus, 1 tersangka sebagai bidan, 2 tersangka sebagai dokter," terangnya.

Dari total 20 tersangka tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya sudah ditahan. Mereka memiliki latar belakang di bidang farmasi dan kesehatan.

Penangkapan ini berawal dari penangkapan satu orang tersangka saat penggeledahan di tiga tempat di kantor CV Azka Medika, pada 16 Juni lalu. Suplier ini tidak memiliki izin menjual vaksin dan diduga vaksinnya palsu.

"Penggeledahan dilakukan di Kantor CV di Bekasi, di Tambun dan di Kontrakan tersangka, DH," terang Ari.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial MF yang merupakan pemilik apotek di Bogor sebagai tempat penjualan vaksin palsu.

Penyidik menangkap tersangka berinisial S yang menjadi distributor Vaksin Palsu, lalu tersangka berinisal T yang ditangkap di Jalan Manunggal, Bogor. Kemudian, HS di Tambun Bekasi, AP di Tangerang Selatan, HE dan RA di Bekasi.

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menangkap 7 orang lainnya dari keterangan HS," lanjutnya.

Ari menuturkan, polisi juga menangkap isteri salah satu pelaku berinisial IN. Vaksin yang dibuat ini di antaranya, vaksin harfiks, tetanus, BCG kering, campak kering, dan hepatitis.

Kemudian tanggal 23 Juni, penyidik menangkap tiga orang tersangka lagi di Subang, Jawa Barat, sebagai pembeli bahan bekas botol vaksin. Selanjutnya, tanggal 24 Juni, ditangkap satu tersangka berinisal I sebagai perawat poliklinik anak. Kemudian, penyedia botol bekas vaksi di salah satu produsen di Kramat Jati, yaitu RH dan HT. (bbs, dtc, kom, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler