TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)– Pemkab Kuantan Singingi masih bingung, pasalnya setakat ini status pengelolaan SMA dan SMK belum juga ada kejelasan. Walaupun gugatan agar pemerintah pusat mengembalikan pengelolaan SMA dan SMK yang akan dilakukan oleh Provinsi ke Kabupaten yang diajukan Walikota Surabaya, Risma Tri Wahyuni dimenangkan Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini belum juga jelas, apalagi setelah MK menangkan gugatan Walikota Surabaya, ”ujar Sekda Kuansing,H Muharman, Rabu (13/7) sore.
Pemerintah pusat ujarnya harus memberikan ketegasan sejak sekarang, karena ini menyangkut pendanaan dan pengelolaan, apalagi tahun anggaran 2016 terus bergerak dan akan sampai pada penyusunan APBD 2017.
"Kalau tidak jelas nantinya pengelolaan SMA dan SMK akan terkatung-katung, dan efeknya kepada siswa dan guru di SMA dan SMK, "ujarnya.
Sementara lanjutnya, sesuai arahan sebelumnya, Pemkab Kuansing tetap melakukan upaya peralihan pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi, mulai dari pendataan asset, personil dan sarana prasarana fisik.
"Kita sudah siapkan data untuk proses peralihan tersebut, tetapi Kita berharap, status peralihan ini jelas saat ini, sehingga tidak menimbulkan kebingungan yang akan merugikan dunia pendidikan, Kita menunggu lebih lanjut aturan yang akan ditetapkan pusat, makin cepat makin baik,"pungkasnya.(rob)