PEKANBARU (HR)-Pasca Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah, dua mobil dinas (mobnas) milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang masih dikuasai mantan anggota DPRD belum juga dikembalikan ke bagian Sekretariat. Padahal Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru sudah memberikan tenggat waktu kepada yang bersangkutan agar mengembalikannya sendiri tanpa penarikan paksa.
"Belum dikembalikan, kita tunggu sampai pekan depan. Kalau belum juga kita akan tarik paksa. Lokasinya sudah diketahui tinggal pergerakannya saja. Mobil itu bernomor polisi BM 1263 TP,
Pekan
dipegang Said Abdul Jalil dan BM 1918 AP, dipegang Kamaruzzaman. Sebenarnya penarikan paksa tak perlu dilakukan apabila mobil itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Pihaknya, kata Zulfahmi, sudah melakukan upaya pendekatan kepada yang bersangkutan. Bahkan Pemko juga sudah melayangkan surat resmi, meminta agar mobnas dikembalikan dengan kesadaran sendiri. Untuk itulah Satpol PP, masih memberikan batas waktu pengembalian hingga pekan depan. Sebab Zulfahmi meyakini kedua mantan anggota dewan tersebut sangat paham dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Bila tak kunjung diantarkan juga ke kantor sekretariat, maka opsi yang diambil adalah melakukan penarikan paksa. Langkah yang diambil juga merupakan upaya untuk menertibkan aset milik pemerintah sebagai dukungan untuk memperoleh penilaian pengelolaan keuangan yang ditargetkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Zul.
Sebelumnya, enam mobnas sudah dikembalikan, dan masih tersisa dua unit yang masih dikuasai mantan anggota DPRD. (her)
"Belum dikembalikan, kita tunggu sampai pekan depan. Kalau belum juga kita akan tarik paksa. Lokasinya sudah diketahui tinggal pergerakannya saja. Mobil itu bernomor polisi BM 1263 TP,
Pekan
dipegang Said Abdul Jalil dan BM 1918 AP, dipegang Kamaruzzaman. Sebenarnya penarikan paksa tak perlu dilakukan apabila mobil itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Pihaknya, kata Zulfahmi, sudah melakukan upaya pendekatan kepada yang bersangkutan. Bahkan Pemko juga sudah melayangkan surat resmi, meminta agar mobnas dikembalikan dengan kesadaran sendiri. Untuk itulah Satpol PP, masih memberikan batas waktu pengembalian hingga pekan depan. Sebab Zulfahmi meyakini kedua mantan anggota dewan tersebut sangat paham dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Bila tak kunjung diantarkan juga ke kantor sekretariat, maka opsi yang diambil adalah melakukan penarikan paksa. Langkah yang diambil juga merupakan upaya untuk menertibkan aset milik pemerintah sebagai dukungan untuk memperoleh penilaian pengelolaan keuangan yang ditargetkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," kata Zul.
Sebelumnya, enam mobnas sudah dikembalikan, dan masih tersisa dua unit yang masih dikuasai mantan anggota DPRD. (her)