Jakarta (riaumandiri.co)-Pemerintah menarik pembiayaan sebesar Rp2,53 triliun dengan menerbitkan obligasi syariah atau sukuk negara secara private placement pada hari ini, Rabu (13/7).
Adapun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah merupakan seri SPNSNT 12102016 tanpa kupon (diskonto), dengan status tidak dapat diperdagangkan (non-tradable).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dalam situsnya menjelaskan imbal hasil (yield) yang diberikan pemerintah kepada pemilik sukuk negara bertenor empat bulan itu sebesar 5,62 persen.
Surat utang syariah yang jatuh tempo pada 12 Oktober 2016 itu ditransaksikan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, dengan aset dasar penerbitan (underlying assets) berupa tanah dan bangunan milik negara.
Maret lalu, pemerintah berhasil meraup pembiayaan sebesar US$2,5 miliar dengan melelang dua varian obligasi syariah berdenominasi dolar AS atau sukuk global, yakni bertenor lima tahun dan 10 tahun.
Untuk sukuk global dengan tenor lima tahun, pemerintah sukses menjual US$750 juta dengan yield 3,4 persen. Sementara untuk sukuk global bertenor 10 tahun dimenangkan US$1,75 miliar dengan yield 4,55 persen.(cnn/mel)