PEKANBARU (riaumandiri.co)-Putusan terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya, yakni Azwardi yang merupakan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan kegiatan tersebut dan Afied Syahroni selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, divonis majelis hakim Mahkamah Agung, masing-masing 5 tahun dan 4,5 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring, Rabu (13/7). Dikatakan Denni, pihaknya telah menerima putusan majelis hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar tersebut pada Senin (11/7) kemarin.
Dalam putusan kasasi itu, sebut Denni, MA menolak permohonan kasasi kedua terdakwa. "MA mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selat Panjang (saat ini Kejari Kepulauan Meranti,red)," ungkap Denni Sembiring saat ditemui di ruangannya.
Dalam putusan kasasi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Azwardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Afied Syahroni, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Makamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan," jelas Denni.
Untuk diketahui, empat orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah kontraktor Moulkandiar, PPTK Alfied Syahroni, Ketua PPHP Azwardi dan Sekretaris PPHP Ardi Muklis. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai oleh Sutarto kala itu, mereka divonis berbeda.
Menurut majelis hakim, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menghukum Alfied Syahroni dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, sementara Azwardi dan Ardi Muklis divonis 3 tahun penjara. Terakhir, Moulkandiar divonis paling tinggi 4 tahun 6 bulan penjara. Terhadap para terdakwa hakim menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara. JPU menilai keempat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, proyek ini bermula ketika pada tahun 2011 lalu dilaksanakan proyek pembangunan Jalan Lukun menuju Desa Sungai Tohor senilai Rp11 miliar yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh PT Dompas Multi Fungsi. Pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa diduga terjadi pada manipulasi volume pekerjaan yang tidak mencukupi dan tidak sesuai dengan spesifikasi dari yang seharusnya diselesaikan.***