BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberlakukan larangan kepada ASN di jajaran menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri.Larangan tersebut sesuai dengan imbauan Kemenpan-RB tentang larangan menggunakan mobil dinas dan menerima hadiah di Lebaran Idul Fitri.
"Sesuai imbauan Men-PAN melarang menggunakan mobil dinas, imbauan itu juga berlaku untuk seluruh ASN di Bengkalis. Kita berharap ASN mentaati aturan itu, tidak diperbolehkan," tegas Wabup Bengkalis, Muhammad, Kamis (30/6).
Selain itu, Wabup juga mengingatkan ASN tidak menerima hadiah ataupun parcel dan sejenisnya. Menurutnya, hal itu sama saja termasuk gratifikasi. "KPK juga melarang itu, itu termasuk dalam kelompok gratifikasi. Kita harus patuh dan taat aturan," pesan Muhammad. ***