Perusahaan tak Bayar THR Dicabut Izin

Kamis, 30 Juni 2016 - 14:30 WIB
Terkait pembayaran tunjangan hari raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan, jika perusahaan tak ingin diberi sanksi denda bahkan sampai pencabutan izin, perusahaan harus mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Terkait pembayaran tunjangan hari raya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir  menegaskan, jika perusahaan tak ingin diberi sanksi denda bahkan sampai pencabutan izin, perusahaan harus mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran Kemennakertrans dan Disnakertrans Provinsi.
“Paling lambat 7 hari sebelum lebaran THR sudah harus dibayarkan.
Keterlambatan pembayaran, perusahaan wajib bayar denda, karena itu sama artinya menelantarkan orang (karyawan,red).
 Yang jelas kita minta H-7 sudah semua dibayarkan,” tegas Kepala Disnakertrans Inhil Masdar, Selasa (28/6).
Sementara bagi perusahaan yang tidak membayar THR, kata mantan Setwan DPRD Inhil ini, akan dicabut izinnya sesuai ketentuan dari Kementerian Pusat dan provinsi, pihaknya sebagai perpanjangan tangan akan tetap menindaklanjutinya.
“Sejauh ini posko pengaduan sudah 5 hari berlangsung namun belum ada kami menerima pengaduan.
Posko akan tetap berlanjut hingga H +7. Jadi kepada perusahan yang ada di Inhil segera berikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya,” terangnya.
Dengan adanya surat tersebut, Masdar berharap, perusahan tetap konsisten dengan aturan yang telah ditetapkan, sama halnya pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kepada karyawan yang menerima THR kita berharap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (adv/hms)

Editor:

Terkini

Terpopuler