PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pihak Kejaksaan mengeksekusi David Antony Grill, terpidana 5 tahun dalam perkara korupsi pengadaan genset pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kabupaten Rokan Hulu. David dinyatakan buron sejak perkaranya dinyatakan
inkrah setahun yang lalu. Eksekusi terhadap David dilakukan saat yang bersangkutan turun dari pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (21/6).
David adalah Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi yang merupakan rekanan dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2005-2006 senilai Rp7,9 miliar tersebut. Kasus ini turut menjerat mantan Bupati Rohul Ramlan Zas sebagai pesakitan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan surat panggilan secara patut, untuk dilakukan eksekusi. Namun terpidana yang diketahui berdomisili di Surabaya, Jawa Timur tersebut tidak pernah mengindahkannya.
"Kita sudah tiga kali melakukan pemanggilan, tapi dia (David,red) tidak pro aktif," ungkap Kepala Kejari Rohul, Syafiruddin, yang didampingi Asisten Kejakti Riau, M Naim, di Kejati Riau, Selasa siang kemarin.
Karena sikapnya itu, eksekusi paksa pun harus dilakukan. Tim Kejaksaan, baik dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Rohul, kemudian melacak keberadaannya. Hingga akhirnya diketahui kalau David bergerak dari Surabaya menuju Pekanbaru.
"Kita telah giring keberadaannya dari Surabaya, Jakarta, hingga Pekanbaru. Sekitar pukul 10.00 WIB, kita amankan dia saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat dieksekusi, dia tidak melakukan perlawanan," terang Syarifuddin.
Selanjutnya, David dibawa ke Kejati Riau untuk melengkapi berkas administrasi eksekusi, hingga akhir nya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan.
"Dia harus menjalani masa hukumannya di Lapas," tegas Syafiruddin.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan David Antony Grill merupakan terpidana 5 tahun, atas putusan Mahkamah Agung pada medio Mei 2015 lalu. "Selain pidana penjara, dia (David,red) juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," terang Mukhzan.
Selain itu, David juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Sejauh ini, kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp3 miliar. "Sisanya Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah Mukhzan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan genset PLTD dengan kapasitas 2 X 5 MW di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, terjadi pada tahun 2005-2006 lalu. Kasus ini juga telah menyeret sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam kasus korupsi yang hingga kini masih dikembangkan oleh penyidik Mabes Polri itu, dari delapan terdakwa yang telah diajukan upaya penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat ini enam terdakwa kasusnya sudah mendapat keputusan hukum tetap atau inkrah.
Di antaranya mantan Bupati Rohul Ramlan Zas yang divonis kurungan penjara 4 tahun. Begitu juga mantan Plt Dirut Perusda Rokan Hulu Jaya H Hamdan Kasim yang divonis 5 tahun kurungan penjara denda Rp200 juta.
Sedangkan mantan Kabag Keuangan Setda Rohul H T Azwir dijatuhi hukuman satu tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap mantan Plt Sekda Rohul Muzawir LS. Kelima pesakitan tersebut saat ini tengah menjalani hukuman.
Sementara dua terdakwa yang merupakan rekanan asal Surabaya. Keduanya adalah Budi Gunawan Prajitno alias Nico selaku Kuasa Direktur PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan David Antony Grill sebagai Direktur PT Tiga Bintang Mas Abadi. Dari putusan kasasi Mahkamah Agung, masing-masing divonis lima tahun kurungan penjara. Dengan dilakukannya eksekusi terhadap David, tinggal Budi Gunawan Prajitno alias Nico yang belum dieksekusi.
"Masih kita lacak keberadaannya (Nico,red)," pungkas Mukhzan.
Kegiatan proyek pengadaan mesin genset PLTD 5 X 2 MVA dan PLTU 2 X 3 MVA senilai Rp45 miliar itu dianggarkan dari dana APBD Rohul tahun 2006 lalu. Dan dana tersebut masuk dalam pos anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Rohul Jaya sebesar Rp39 miliar.
Untuk pengadaan genset itu, PT Palu Gada Perkasa Jakarta dan PT Tiga Bintang Mas Abadi ditunjuk untuk mengerjakannya. Selanjutnya, Pemkab Rohul menyerahkan uang muka sebesar Rp7,9 miliar kepada David Antony Grill dan Budi Gunawan.
Meski uang muka sudah diserahkan, namun genset tersebut tidak pernah ada sampai sekarang. Belakangan diketahui, lelang dilakukan secara fiktif. Pencairan dana juga dilakukan tanpa mekanisme yang sah. (dod)