TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Selain mengamankan pemilik rumah inisial AS yang menyediakan tempat perjudian, Kepolisian resort (Polres) Kuansing juga mengamankan 12 orang pelaku perjudian di Kecamatan Cerenti.
Minggu (12/6) sekira pukul 02.30 WIB di perumahan Divisi I PT Wana Jingga Timur, Desa Sigaruntang
Dari 12 tersangka perjudian yang diamankan tersebut, enam tersangka ditangkap di TKP I tengah asik bermain kartu QQ dengan barang bukti uang Rp 993 ribu dan satu set kartu domino. Keenam tersangka tersebut diantaranya SH, Mgt, Rsd, Jds, AS dan Mhln.
Lima tersangka lain diamankan di TKP II tengah asik bermain kartu song dengan barang bukti uang senilai Rp 996 ribu dan dua set kartu remi serta satu helai tikar.
Kelimanya adalah Hrb, Jsn, MS, RP, dan SS. Dan satu tersangka siejie LS dengan barang bukti buku rekap nomor sijie dan uang Rp 200 ribu.
Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang membenarkan penangkapan pelaku perjudian tersebut. Dari kronologis kejadian, pada Sabtu (11/6) katanya, sekira pukul 23.30 WIB, Kasat Intel AKP Anton Rama Putra mendapat telepon dari seseorang yang memberi informasi bahwa di perumahan devisi I PT WJT sering terjadi tindak pidana perjudian jenis song dan QQ.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Intel melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Akp Imron Teheri beserta Pers unit Reskrim Polsek Cerenti melakukan penyelidikan dan benar di perumahan tersebut ada sejumlah orang melakukan permainan judi,"maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut,"ujar Kapolres melalui rilisnya.
Hal ini merupakan razia yang dilakukan selama bulan suci Ramada dan kita mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.(rob )