TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Seluruh ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Indragiri Hilir, diharapkan mendata warganya yang tidak mampu di lingkungannya masing-masing.
Data ini nantinya akan menjadi bahan bagi Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Inhil dalam menentukan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang iurannya ditanggung langsung pemerintah.
Kepala Diskes Inhil Zainal Arifin, mengatakan tahun ini merupakan tahun terakhir penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sehingga mulai tahun 2017 mendatang tidak berlaku lagi.
"Untuk itu, bagi warga yang tidak mampu segera didata oleh Ketua RT RW guna mendapatkan Kartu BPJS yang preminya 100 persen dibayar pemerintah," kata Zainal, Sabtu (11/6).
Terkait hal tersebut, lanjut mantan Kepala Diskes Provinsi Riau ini, Surat Edaran Bupati Inhil sudah dijalankan sejak Maret lalu.
"Surat ke camat juga sudah diberikan, tinggal mereka yang mensosialisasikn ke warganya melalui Kades atau lurah," tambahnya. (kpr/ali)