Diminta Keluarkan Perda

Rabu, 08 Juni 2016 - 11:10 WIB
Beginilah kondisi jalan longsor yang ada di Aek Raisan perbatasan Tarutung-Sibolga. Sampai saat ini belum ada upaya perbaikan. Diharapkan kepada pengendara agar berhati-hati.

Medan (riaumandiri.co)-Keterlibatan masyarakat dalam pengembangan kawasan Danau Toba harus menjadi perhatian yang serius. Oleh karena itu, 7 kepala daerah) se-kawasan Danau Toba dihimbau segera membuat dan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur keterlibatan masyarakat termasuk kepemilikan saham bagi masyarakat terhadap investor yang akan menanamkan investasinya di sana.

“Masyarakat di sekitar kawasan Danau Toba kita harapkan dapat ikut serta dan mendorong pengembangan investasi di kawasan tersebut. Namun masyarakat harus menjadi bagian sentral, sehingga kita minta Bupati di sekitar kawasan Danau Toba bisa mengeluarkan perda tentang kepemilikan saham bagi masyarakat,” ujar Pemerhati kawasan Danau Toba yang juga Direktur Pusat Studi Ekonomi Rakyat (Pusera), RE Nainggolan saat ditemui wartawan, di Kantor Gubsu, Selasa (7/6).

Dikatakan Nainggolan, pihaknya bersama dengan Universitas Tapanuli (Unita) telah melakukan penelitian terhadap masyarakat di 7 kawasan sekitar Danau Toba terkait dengan keberadaan Badan Otorita Danau Toba. Hasil dari penelitian ini dikatakannya 97 persen masyarakat mendukung keberadaan badan tersebut.

“Jadi dari hasil penelitian yang kami buat bulan Mei 2016, ada 97 persen masyarakat yang mendukung, yakni 52 persen masyarakat setuju dan 45 persen
masyarakat sangat setuju. Hanya ada 3 persen masyarakat yang mengambang, ini artinya masyarakat sangat menyetujui keberadaan Badan Otorita Danau Toba,” terang Nainggolan.

Persertujuan masyarakat ini menurut Nainggolan, haruslah pula dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang good will yakni dengan menerapkan aturan terkait keterlibatan masyarakat. Artinya, sambung Nainggolan jika mas yarakat memiliki lahan sepetak di tujuh kawasan di sekitar Danau Toba itu haruslah pula masyarakat dapat menjadi pesaham dalam investasi yang bakal ditanamkan nantinya.

“Kita harapkan kalau ia memiliki sepetak lahan di kawasan itu, haruslah dia bisa memiliki saham terhadap investasi usaha yang akan ditanamkan di lahan tersebut, makanya inilah yang kita harapkan harus ada perda terkait hal itu,” jelas Nainggolan sembari menyatakan apalagi yang masuk dalam kawasan Badan Otorita Danau Toba itu hanya sekitar 500 hektar sedangkan 7 kawasan di sekitar Danau Toba inilah yang perlu sekali untuk diatur. (bsc/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler