BENGKALIS (riaumandiri.co)-Satuan Polisi Air Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah ilegal hasil tangkapan 30 Mei 2016 di Perairan Bukit Batu di Tempat Pembuangan Akhir, Jalan Bantan, Selasa (7/6).
Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal yang berjumlah 718 karung tersebut, disaksikan langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Defrianto, Kepala Bea Cukai Rudi, Karantina dan Kasat Polair AKP Afril.
Wakapolres Kompol Defrianto menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan patroli diperairan wilayah hukumnya untuk mencegah masuknya barang- barang ilegal dari luar ke Bengkalis.
"Dan hari ini kita menyaksikan pemusnahan bawang merah sebanyak 718 karung. Kasus ini kita proses dengan undang- undang karantina,"katanya usai pemusnahan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol Air Polres Bengkalis menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal di pelabuhan tikus di Bukit Batu, Senin (30/5).
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 718 karung bawang merah, 1 unit kapal kayu tanpa nama dan 1 unit cold diesel BM 8457 TI.(man)