Gubri nonaktif Annas Maamun akan segera menjalani proses persidangan, dalam statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. Sesuai jadwal, sidang perdana kasus tersebut akan digelar Rabu (11/2) depan.
Namun perlakuan yang dialami Annas Maamun, agak berbeda dengan yang dialami terdakwa lain dalam kasus yang sama, Gulat Manurung. Pasalnya, jika Gulat Manurung menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara Annas akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Sesuai dengan jadwalnya, sidang perdana Pak Annas akan digelar Rabu (11/2) pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung," ungkap kuasa hukum Annas Maamun, Eva Nora, Jumat (6/2) di Gedung DPRD Riau.
Terkait pelaksanaan sidang tersebut, saat ini penahanan Annas Maamun juga sudah dipindahkan dari Rutan Guntur, Jakarta, ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Ketika ditanya mengapa ada perbedaan tempat digelarnya proses sidang, antara Annas Maamun dan Gulat Manurung, Eva mengatakan, penunjukan tempat sidang kasus Annas Maamun sebenarnya sudah sesuai dengan wilayah penangkapan Annas yang dilakukan di kawasan Cibubur.
"Itu kan masuk wilayah Jawa Barat, namun alasan pastinya sebaiknya tanya KPK selaku pihak yang berwenang menjawabnya," terang Eva.
Begitu juga ditanya apa persiapan yang dilakukan pihaknya menghadapi persidangan, Eva belum bersedia menerangkan. "Nanti, itu kita akan lihat fakta di persidangan," terangnya.
Disebutkannya, kuasa hukum yang membela Annas Ma'mun dalam sidang perdana Rabu (11/2) mendatang terdiri dari Empat orang yakni, Sira Prayuna, Imron Hilmi, Nizanudin dan Eva Nora.
Sesuai jadwal, pada sidang perdana nanti pihak jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Riau. "Soal kasus APBD, beliau (Annas Maamun, red) sama sekali belum diperiksa," terang Eva.
Saat ini, jelasnya, Gubri nonaktif Annas Maamun sudah dipindahkan ke Rutan Sukamiskin Bandung dari tempat penahanan sebelumnya, yakni Rutan Guntur Jakarta Selatan. "Kondisi beliau sekarang sudah membaik, dalam keadaan sehat walafiat, apalagi kawan-kawannya banyak di sana," ujarnya lagi.
Berdasarkan pengakuan Annas, tambahnya, uang sekitar Rp2 miliar tersebut diterimanya dari Gulat Manurung. "Beliau (Annas) mengaku menerima uang sekitar Rp2 miliar dari Gulat, bukan dari PT Surya Dumai dan PT Duta Palma," terangnya.
Seperti dirilis sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Gulat Manurung, telah dituntut hukuman penjara selama empat setengah tahun. Sebelum vonis dijatuhkan, Gulat dan kuasa hukumnya diberi kesempatan memberikan pembelaan. Hingga proses akhir persidangan, Gulat masih bersikukuh tidak pernah memberikan suap kepada Annas Maamun. (rud)