PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati sudah Soft Launching pertengahan Mei 2016 lalu, namun izin operasional Hotel Royal Asnof masih dipertanyakan.
Pasalnya, Hotel Bintang Tiga yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai Nomor 106 tersebut diduga belum mengantongi izin operasional dari instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru, M Jamil mengakui hal tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya belum menerbitkan izin operasional untuk Hotel Royal Asnof, lantaran masih ada persyaratan yang harus dilengkapi manajemen hotel.
"Untuk masalah izin operasionalnya (Hotel Royal Asnof,red) memang belum diterbitkan. Masih ada persyaratan yang masih harus dilengkapi pihak hotel," ungkap Jamil, Selasa (31/5).
Jika kenyataannya hotel tersebut telah beroperasi menawarkan layanan ke masyarakat dengan berbagai penawaran dan paket promosi, Jamil menyebut kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sebagai institusi penegak peraturan Daerah.
"Bila terbukti sudah beroperasi, kita (BPT-TM Pekanbaru,red) akan koordinasi dengan Satpol PP (Pekanbaru) untuk menindaknya," tukas Jamil.
"Aktivitas yang dilakukan pihak hotel saat ini menurut saya hanya sebatas pengenalan kepada masyarakat Pekanbaru," sambungnya berasumsi.
Terpisah, Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dengan tegas mengatakan siap menindak pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah termasuk kepada hotel yang dimaksud.
Kendati begitu, dalam melakukan penindakan, Satpol PP Pekanbaru tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPT-PM Pekanbaru. Menurutnya, Satpol PP Pekanbaru hanya bersifat membantu saja.
Meski demikian, Zulfahmi mengimbau bila memang belum memiliki izin, pihak hotel diminta menghentikan operasional sampai semua izin yang diperlukan sudah dikantongi.
"Bila memang belum ada izin, kita minta hotel jangan beroperasi dulu. Untuk penindakan, hingga kini belum ada instruksi dari BPT-PM (Pekanbaru).
Yang jelas kalau ada penindakan pasti akan berkoordinasi kepada kita. Tapi sekarang kordinasi dari BPT- PM belum ada," pungkas Zulfahmi.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Budi yang disebut-sebut sebagai General Manager Hotel Royal Asnof, tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan Haluan Riau.
Dirinya mengaku tengah rapat. Dia berjanji akan ada orang yang ditunjuknya untuk menerangkan terkait izin operasional Hotel Royal Asnof.
"Ada yang jelaskan nanti. Saya suruh (dia) nelpon. Saya lagi sama tamu ni," ungkapnya singkat.
Sementara itu, seorang pihak Hotel Royal Asnof, yang mengaku bernama Neli, mengatakan kalau kalau manajemen hotel telah mengantongi izin dimaksud. "Ada (izin operasionalnya)," katanya melalui sambungan telepon.
Namun Neli tidak menjelaskan secara rinci, kapan izin tersebut terbit, dan hal-hal lainnya terkait operasional hotel. Dicoba diminta untuk menerangkan secara detail, tidak ada tanggapan dari Neli. Bahkan pesan melalui Whatsapp pun tidak digubrisnya.
Dari penelusuran Haluan Riau diketahui, kalau fisik bangunan Hotel Royal Asnof belum rampung seluruhnya.
Namun, hotel kelas bintang tiga tersebut sudah menawarkan paket menginap dengan 47 unit kamar yang disiapkan.
Terdiri dari 43 unit kamar tipe Deluxe Room, Tiga unit tipe Executive Room, dan 1 unit kamar tipe Suite Room.
Selain itu, juga terdapat 4 unit meeting room dengan kapasitas maksimal 120 orang untuk room theater. Di tempat itu juga disediakan lobby lounge bar, The Royal Spa, 24 jam layanan kamar, 24 jam jasa keamanan, area parkir yang cukup luas, akses internet gratis dan TV Channel.
Ditambah Royal Restaurant terletak di lantai 4 paling atas.***