Pariaman, (riaumandiri.co)-Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menyegel 27 kapal wisata karena tidak melengkapi standar keselamatan berlayar dan tidak memiliki dokumen perizinan.
Kepala Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, Yota Balad, di Pariaman, Selasa (31/5), mengatakan 27 kapal wisata tersebut tidak diizinkan membawa penumpang sebelum memenuhi kelengkapan dan syarat.
"Kami mengambil langkah tegas dalam hal ini, tidak ada keringanan jika menyangkut keselamatan," kata dia.
Katanya menambahkan dari 30 unit kapal wisata di daerah itu, hanya tiga diantaranya yang dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan atau memenuhi izin operasi.
Ia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kapal, diantaranya Pas Biru yaitu izin atau dokumen syarat kelayakan suatu kapal, dan Pas Kecil berupa izin berlayar.
Ia menyebutkan, 27 kapal wisata tersebut memiliki berbagai kekurangan seperti, jumlah pelampung minimal satu unit kapal harus menyediakan 20 buah, perpanjangan izin berlayar yang sudah mati dan kelengkapan dokumen lainnya.
Yota Balad menambahkan pihaknya akan membantu para pengusaha kapal dalam mengurus dokumen yang masih kurang sehingga kembali bisa membawa penumpang.
"Kami akan coba mempermudah para pengusaha kapal sekaligus bagaimana upaya memajukan sektor pariwisata bahari," ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak termasuk pemilik kapal dapat memahami langkah dan tindakan yang dilakukan tersebut demi menjaga serta mengutamakan keselamatan pengunjung.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar mendukung penuh langkah yang dilakukan dinas terkait untuk memeiksa kelayakan kapal pariwisata di daerah itu.
Menurut dia, upaya tersebut agar tidak terjadi kesalahan operasional kapal yang ingin membawa pengunjung ke objek wisata pulau di Pariaman.
"Semua kapal pariwisata tersebut harus memiliki izin serta kelengkapan lainya seperti pelampung jika tidak berisiko tinggi bagi pemerintah dan wisatawan itu sendiri," jelasnya.
Ia berharap seluruh pengusaha kapal wisata bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan serta mematuhi imbauan dan arahan pemerintah demi menjaga citra dan nama baik daerah.
"Selama ini kami khawatirkan adanya oknum tertentu belum mau mematuhi peraturan yang telah disepakati, ke depannya semua pengusaha kapal harus melaksanakan hal tersebut," ujarnya. (ant/azw)