Tersangka St Tolak Adegan Penyerahan Uang

Selasa, 31 Mei 2016 - 10:22 WIB
Adegan reka ulang kasus kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemprov Riau, yang digelar di Kantor BRK Cabang Pekanbaru, Senin (30/5).

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013, menjalani rekonstruksi di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru, Senin (30/5).

Para tersangka yang menjalani reka ulang tersebut masing-masing Kepala Sekolah Raudhatul Athfal yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak, berinisial DDN dari RA Ar Raudah, Sr dari RA Al Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas dan St yang merupakan Ketua Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Riau.

Reka ulang ini berlangsung selama 1,5 jam dimulai sejak pukul 16.00 WIB, dan melakoni 24 adegan. Menariknya, salah seorang tersangka, yakni St menolak sejumlah adegan, dan terpaksa digantikan oleh pemeran pengganti dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, tersangka Setiawati menolak adegan yakni terkait penyerahan uang.

"Boleh (menolak melakukan adegan). Dibuat berita acara kalau dia tidak bersedia (memerankan)," ungkap Herman Pelani di sela-sela pelaksanaan reka ulang.

Terkait penolakan dan bantahan Setiawati, mantan Kanit Reskrim Polsek Tampan ini menyebut hal tersebut merupakan hak tersangka. "Itu haknya. Kita tetap melanjutkan proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap," lanjutnya.

St sendiri diketahui merupakan orang terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapannya dilakukan Penyidik setelah mendapat petunjuk Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci.

"Ini (penetan St sebagai tersangka,red) petunjuk kita (Jaksa Peneliti,red). Awalnya (tersangka) cuma 4 orang. Dari petunjuk kita, akhirnya St menjadi tersangka," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni, yang turut menyaksikan pelaksanaan reka ulang.

"Dari keterangan para saksi-saksi dan alat bukti dinyatakan bahwa tiga tersangka menerima sebesar Rp60 juta. Ada bukti di CCTv, dan saksi-saksi ada kok," tegasnya melanjutkan.

Kembali dikonfirmasi ke AKP Herman Pelani, dirinya menyebut kalau para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal tersebut dikarenakan para tersangka masih dinilai kooperatif dalam proses penyidikan ini. "Namun, jika mempersulit (proses penyidikan), tentu akan kita tahan," tegas Herman Pelani.

Dalam proses penyidikan kasus yang telah sejak tahun 2015 ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah seorang saksi, disebut-sebut adalah Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan, yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Saksi-saksi yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red), nantinya akan hadirkan (di persidangan). Termasuk HM Wardan," tukas Yuriza Antoni menutup.

Untuk diketahui, selain 4 orang yang menjalani rekonstruksi di Kantor BRK Cabang Pekanbaru, sebagai tersangka, terdapat seorang tersangka lainnya, yakni AU dari RA Al Faizin.

Pelaksanaan reka ulang ini untuk melengkapi berkas BAP terhadap lima orang tersangka korupsi yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Serta menyesuaikan keterangan para tersangka di dalam berkas dengan fakta di lapangan.

Dari informasi yang berhasil dirangkum Haluan Riau, dinyatakan telah terjadi penyimpangan dana sebesar Rp400 juta yang bersumber dari APBD Riau TA 2013. Namun, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor:

Terkini

Terpopuler