PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-DPRD Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat paripurna istimewa tentang pengucapan sumpah janji Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu sisa masa jabatan 2014-2019, Porkot Hasibuan, menggantikan Enggan Siregar dari Fraksi PDIP, Senin (30/5).
Proses PAW yang dilaksanakan di gedung paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, yang dihadiri sekitar puluhan anggota DPRD Rohul. Sedangkan dari Pemkab Rohul, dihadiri Sekda Rohul, Damri Harun, sejumlah kepala dinas, badan, kantor, komisioner KPU, Panwaslu, dan ratusan masyarakat yang merupakan kerabat dan simpatisan Porkot.
Dijelaskan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, usai Paripurna menjelaskan bahwa PAW tersebut dilaksanakan menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, No. KPPS.449/IV/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Rokan Hulu atas nama Enggan Siregar SE yang digantikan Porkot Hasibuan. Dimana hal itu bermula dari dari putusan mahkamah partai PDI perjuangan yang menyatakan bahwa pada Pileg yang lalu terbukti melakukan penggelembungan suara.
Atas putusan mahkamah itu, lanjut Ketua DPRD Rohul, PDI Perjuangan menindaklanjuti ke DPRD Rohul. Kemudian DPRD melakukan verifikasi dengan KPU terkait berkas. Setelah itu DPRD menyurati Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Riau. Berdasarkan SK Gubernur Riau tersebut maka Porkot dilantik menggantikan Enggan Siregar.
“Kami kira, tidak ada yang kita langkahi dari tahapan ini. Kalau proses PAW-nya memang dari SK Gubernur. Pemberkasan sudah masuk ke Provinsi sekitar bulan Maret 2016, April SK turun. Pada hari inilah kita bisa mengagendakan paripurna PAW,” terang Kelmi Amri.SH.
Ditanya jumlah surat masuk terkait PAW anggota DPRD Rohul lainnya, Kelmi Amri mengaku sampai hari ini belum ada yang diterima. “Untuk SK PAW anggota DPRD Rohul lainnya, sampai hari ini tidak ada lagi yang masuk. Kita harap sampai akhir lima tahun nanti tidak ada lagi yang namanya PAW, agar DPRD dapat bekerja lebih maksimal,” harapnya. (gus)