PEKANBARU (riaumandiri.co)-Direktorat Kepolisian Air Polda Riau mengamankan ratusan kardus buah ilegal yang diduga asal Malaysia, Singapura, dan Cina. Tak hanya itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ratusan kardus tersebut berisikan buah pir, apel dan sunkist, yang dibawa menggunakan kapal speed boat dari Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menuju Kabupaten Indragiri Hilir. Buah-buahan seludupan itu akhirnya terungkap saat berada di kawasan Inhil.
"Kalau dilihat dari paketnya, ini diduga berasal dari Singapura, Malaysia dan Cina. Paket ini tidak dilengkapi
Polda dokumen yang sah," ungkap Kasubdit Penegakkan Hukum Dit Polair Polda Riau, AKBP Arif Bestari, Senin (30/5).
Bersama paket-paket tersebut, lanjutnya, Polisi juga mengamankan dua orang pelaku saat penangkapan yang dilakukan Jumat (27/5) dan Sabtu (28/5). Kedua pelaku, yakni berinisial ED dan HY, yang merupakan nakhoda kapal. Selain mereka, juga turut diamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK).
Pengakuan dari kedua nakhoda tersebut mereka baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut. Mereka menerima upah Rp50 ribu untuk satu kardus yang dikirimkan.
Modus Berubah Ditambahkan Arif Bestari, modus penyeludupan buah-buahan dari luar negeri tersebut juga mengalami perubahan dibanding aksi-aksi sebelumnya. Kalau dahulu, biasanya buah-buahan itu diseludupkan langsung dari negara tetangga ke Pekanbaru. Namun saat ini, rute pengiriman berubah dengan terlebih dahulu transit di Tanjungpinang.
Selain itu, pelaku juga mengganti kapal yang biasanya menggunakan kapal besar, sekarang memilih menggunakan kapal kecil atau speed boat.
"Mereka menggunakan modus baru, biasanya langsung dari negara asal ke tujuan, tetapi ini transit dulu untuk menghindari pajak. Menggunakan kapal besar, tetapi sekarang menggunakan kapal kecil seperti speed boat," jelas Arif.
Sementara itu, menjelang bulan Ramadan, kebutuhan barang pokok meningkat. Hal ini juga diiringi dengan meningkatnya permintaan barang. Sehingga terbuka kemungkinan aktivitas penyelundupan dari luar negeri.
"Saat Ramadan, dan memasuki Idul Fitri, banyak pelaku dan kejahatan terjadi di perairan, untuk memenuhi kebutuhan di salah satu wilayah, untuk menghindari pajak, sehingga aktivitas mereka lebih banyak dibanding biasanya," tegasnya.
Untuk penindakkan kedua pelaku dugaan penyelundupan tersebut Ditpolair menjeratnya dengan Undang-Undang Pelayaran dan Karantina. "Ancamannya, masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara," tutupnya. (dod)