Dilarang Melihat Langsung Pelantikan Nurdin

Kamis, 26 Mei 2016 - 12:58 WIB
ilustrasi

Tanjungpinang (riaumandiri.co)- Pejabat eselon dua dan tiga yang ingin melihat langsung pelantikan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepulauan Riau dilarang masuk Istana Negara, Rabu (25/5).

"Jangankan kepala dinas, pihak keluarga pun tidak boleh masuk dalam ruangan pelantikan di Istana Negara. Itu sudah prosedur," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Kepri Heri Mochrizal, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang.
Saat ini Heri bersama beberapa stafnya berada di Istana Negara mempersiapkan kebutuhan Nurdin untuk dilantik sebagai Gubernur Kepri pada pukul 15.00 WIB.

Sementara pejabat dan pihak keluarga Nurdin berada di halaman Istana Negara. Pihak Istana menyediakan tenda dan kursi untuk mereka, termasuk tamu lainnya yang ingin menyaksikan pelantikan Gubernur Riau, Gubernur Sumatra Utara dan Gubernur Kalimantan Tengah.

"Ada layar monitor yang menyiarkan atau menampilkan secara langsung prosesi pelantikan Gubernur Kepri," ujarnya.
Dia menegaskan, tidak ada perayaan atau acara seremonial yang diselenggarakan Pem prov Kepri setelah Nurdin dilantik sebagai kepala daerah. Hal itu disebabkan acara seremonial sudah dilaksanakan setelah HM Sani-Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 12 Februari 2016.

"Kan acara seremonial sudah pernah dilaksanakan sebelumnya, jadi sekarang tidak dilaksanakan lagi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri Misni, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 167/2014, acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur hanya dihadiri Ketua DPRD Kepri, pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua KPU Kepri dan Ketua Bawaslu Kepri.(ant/ivi)
"Yang lain berada di luar ruang gedung tempat dilaksanakan pelantikan," katanya.

Misni sendiri sebelum acara pelantikan terpaksa kembali ke Kepri karena harus mengerjakan tugas.
"Saya sudah ucapkan selamat kepada Pak Nurdin, kemudian terpaksa kembali ke Kepri karena ada tugas yang harus dilaksanakan," katanya. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler