PEKANBARU (riaumandiri.co)-Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Irwan sejatinya diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan
kawasan
Irwan Nasir
Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Selasa (25/5). Ketidakhadiran Irwan juga tanpa ada pemberitahuan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rachmad Surya Lubis, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Rachmad, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dan ini merupakan panggilan yang pertama.
"Seperti dilihat, tidak ada kan (datang Irwan Nasir)," ujarnya.
Terkait ketidakhadiran Irwan ini, Rachmad menyebut tidak ada surat pemberitahuan. Meskipun dikabarkan, surat pemberitahuan dari Irwan yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Riau akan menyusul. "Katanya menyusul (surat pemberitahuannya). Tapi sampai sekarang ini tidak ada," lanjut Rachmad.
"Kemungkinan dia menghadiri pelantikan (Gubernur Riau) di Jakarta," sambungnya.
Ke depan, kata Rachmad, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Kendati begitu, Rachmad belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan kedua terhadap Irwan Nasir. "Akan kita panggil lagi. Jika tak datang juga, akan kita panggilan ketiga," sebut Rachmad.
Saat ditanya, apakah ada upaya paksa yang dilakukan Penyidik jika pada panggilan ketiga, Irwan juga tidak kooperatif, Rachmad tidak menampiknya. "Kan memang seperti itu prosedurnya," tegas Rachmad.
Dalam penyidikan kasus ini, belum lama ini penyidik Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam kegiatan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Penetapan status keempatnya sebagai tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.
Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)