SIAK (riaumandiri.co)-Keluhan masyarakat atas pencemaran udara dan lingkungan akibat sarang burung walet ditanggapi serius DPRD, Siak.
Selasa (24/5) Komisi III DPRD Siak menggelar hearing dengan menghadirkan pengusaha burung walet, BLH Siak, camat dan Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS). Hearing dipimpin Ketua Komisi III Masri bersama anggota Komisi III Salomo, Zulfaini, Azmi, Fairus Ramli dan Darmadi.
Dalam forum ini Salomo menjelaskan, regulasi yang berlaku, karena Sarang burung walet jelas nampak mencemar lingkungan, baik itu di udara atau kotorannya mengganggu kebersihan dan menyebarkan bakteri di pemukiman warga. Maka tidak ada lagi celah untuk usaha Sarang burung walet bisa diberi izin.
"Berdasarka Perda, tidak ada celah untuk usaha sarang burung walet beroprasi. Karena pencemaranya jelas tampak, kecuali pemilik usaha bisa menghilangkan pencemaran yang ada," tegas Salomo.
Senada disampaikan politisi PPP Zulfaini. Ia mengatakan, DPRD akan menindak tegas permasalahan sarang burung walet ini.
Karena masyarakat, khususnya masyarakat Sungai Apit sudah lama mengeluhkan banyaknya kotoran burung walet bertaburan di kota dan rumah warga.
"Namun sampai saat ini masalah tidak selesai, untuk itu DPRD akan menindak tegas, kalau pengusaha masih tetap membandel akan kita tutup secara paksa," terang Zulfaini.
Sementara Camat Zulkifli menegaskan, sampai saat ini pihak kecamatan belum ada mengeluarkan izin untuk pendirian usaha pendirian sarang burung walet. Dia tidak akan mengeluarkan izin khususnya bagi bangunan di tengah kota Tualang yang dijadikan sarang walet.
Ketua MPKS Wan Hamzah menuturkan, sejak Peraturan Daerah (Perda) Walet di sahkan Tahun 2008 lalu, pemerintah daerah sampai saat ini belum menjalankan perda sebaik mungkin.
Ia meminta keteragasan Pemda dalam menjalankan perda tersebut. Karena dampak dari penangkaran walet tersebut langsung berhubungan dengan masyarakat sekitar.(lam)