Perusahaan Garap Ribuan Ha Lahan tanpa Izin

Rabu, 25 Mei 2016 - 09:08 WIB
Ketua Pansus, H Azmi Rozali

BENGKALIS (riaumandiri.co)–Panitia khusus DPRD Kabupaten Bengkalis tentang monitoring dan sengketa lahan kehutanan dan perkebunan, Selasa (24/5) pukul 10.30 WIB, mengadakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten Bengkalis. Pertemuan  itu dihadiri Kepala BPN, Subiakto serta dua orang stafnya, Tri Junaidi dan Albert.

Sedangkan panitia khusus DPRD yang hadir H Azmi Rozali, (ketua), Indrawan Sukmana (wakil ketua) serta anggota Susianto SR, Fahrul Nizam, Johan Wahyudi, Daud Gultom, H Zamzami, Nur Azmy Hasyim dan Sofyan.

Kepada wartawan usai hearing, Ketua Pansus menjelaskan bahwa ada dua hal yang ingin didalami dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis.

Pertama, mengenai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan instansi vertikal itu kepada beberapa perusahaan perkebunan.

Kedua, tentang kebijakan BPN yang tidak mengeluarkan sertifikat tanah kepada warga yang tanahnya menurut SK 878 Menhut 2014 ditetapkan oleh Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan.

Kepada Pansus, Kepala BPN, Subiakto, menjelaskan bahwa BPN telah mengeluarkan 14 sertifikat HGU kepada perusahaan perkebunan. Perusahaan itu ada yang mendapat sertifikat HGU di kecamatan Mandau, Rupat, Rupat Utara, Bengkalis, Bukitbatu dan Pinggir.  

Sedangkan desa-desa ataupun kelurahan yang menurut SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 dimasukkan dalam kawasan hutan, BPN memang tidak dapat mengeluarkan sertifikat.

‘’Kalau BPN mengeluarkan sertifikat, ya kami yang dianggap bersalah oleh hukum,” ujarnya.
Dikatakan Azmi, hasil rapat kerja Pansus cukup mengejutkan.

Sebab ada perusahaan tertentu yang kepada masyarakat mengaku memiliki izin menggarap ribuan hektar lahan, tapi setelah dikonfirmasi kepada instansi yang berhak mengeluarkan izin, ternyata tidak benar.

“Hari ini kami menemukan sesuatu yang mengejutkan. Bahwa di lapangan, kami menemukan ada perusahaan tertentu yang menggarap lahan sampai ribuan hektar. Kepada masyarakat mereka mengatakan punya izin. Tapi setelah dikonfirmasi, ternyata izinnya tidak ada,” ujarnya. .(man)

Editor:

Terkini

Terpopuler