BANGKINANG (riaumandiri.co)-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil meringkus 2 tersangka pelaku pencurian yang telah telah mencuri tas berisi senjata api, uang dan beberapa barang lainnya milik Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman pada tanggal (2/5) lalu.
Kedua tersangka yang diringkus ini berinisial MI (17) dan ND ( 23) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, keduanya berhasil ditangkap Senin (23/5) sekira pukul 05.15 WIB.
"Kejadiannya pada tanggal 2 Mei lalu dan tersangka ditangkap, Senin (23/5) subuh," terang Paur Humas Polres Kampar Deni Yusra.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka bersama barang bukti antara lain sepucuk senjata api Resolver beserta amunisinya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka ini melakukan kejahatan lainnya," ungkap AKP Y.E Bambang Dewanto.(ari)