TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Kejaksaan Negeri Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir memusnahkan 33 jerigen minuman keras jenis tuak, yang diamankan anggota kepolisian dari seorang pelaku berinisial SS yang merupakan warga Kecamatan Kempas.
Pemusnahan yang dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) parit 19 Sungai Beringin Tembilahan ini, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lulus Musthofa, wakil Ketau DPRD Inhil Maryanto, Kapolsek Temilahan Hulu, Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kakan Satpol PP TM Syaifullah serta perwakilan Dinas Kesehatan Inhil, Jumat (20/5).
Kajari Tembilahan Lulu Musthofa, mengatakan pemusnahan yang dilakukannya ini sebenarnya membuat dilema, karena ia menganggap miras jenis tuak ini merupakan home industri masyarakat yang menjadi suatu pendapatan ekonomi. "Karena itu pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil harus mencari solusi untuk mereka yang mengolah hasil kelapa tersebut," ujar Lulus.
Dikatakan, sebenarnya bahan baku pembuatan miras jenis tuak, yaitu nira kelapa tersebut bisa dijadikan bahan pembuatan gula merah yang lebih memiliki nilai jual yang tinggi dibandingkan tuak. "Semoga Pemkab bisa mencarikan jalan keluar, bagi masyarakat yang selama ini memproduksi skala home industri," harapnya.
Lebih jauh dipaparkan, resiko mengkonsumsi tuak akan sangat berbahaya bagi kondisi kesehatan penggunanya. Tak hanya itu, peredaran miras juga sudah ada larangannya, tertuang dalam Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Sementara bagi pelaku, dikatakannya, akan dijatuhi hukuman kurungan dua minggu dengan masa cobaan satu bulan sesuai putusan hakim. Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Tarigan, mengatakan penangkapan 33 jerigen miras jenis tuak milik SS ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penelusuran.
"Saat pelaku membawa tuak dengan mengunakan mobil, anggota langsung melakukan pencegatan dan ditemukan 33 jerigen yang keseluruhannya berjumlah 35 liter tuak," pungkasnya.(dan)