Dosen Unand Batal Dihukum Seumur Hidup

Jumat, 20 Mei 2016 - 11:05 WIB
Oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) Padang Dr Ilmul Khair saat megikuti persidangan atas dakwaan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Dewi Yulia Kartika baru-baru ini.

PADANG (riaumandiri.co)-Majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, membatalkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Padang, terhadap oknum dosen Universitas Andalas Padang, Ilmu Khaer.

Sebelumnya, Ilmu Khaer telah divonis bersalah, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya, Dewi Yulia Kartika.

"Putusan banding yang dikeluarkan majelis hakim PT Padang pada 10 Mei 2016, amarnya membatalkan putusan PN Padang, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara," terang Humas sekaligus Hakim Tinggi PT Padang,  Moch Mawardi, Kamis (19/5).

Namun dalam kasus itu, dosen Fakultas Hukum Unand itu tetap divonis dengan pasal yang sama dengan vonis PN Padang, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara banding itu diketuai oleh Hakim Mansyurdin Caniago, beranggotakan Haris Munandar, dan dirinya sendiri.

Dalam beberapa pertimbangannya, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, masih muda, menyadari kesalahan dan memiliki tanggungan anak.

"Setiap pidana yang dijatuhkan sifatnya bukanlah untuk membalas dendam. Namun bertujuan agar terdakwa menyadari kesalahannya, kemudian dibina di Lembaga Pemasyarakatan (LP), setelah keluar dari situ diharapkan ia dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia yang lebih baik," terangnya.

Dia menerangkan, putusan yang telah dikeluarkan PT itu akan dikirimkan kepada PN Padang, untuk memberitahukan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa. "Nanti pengadilan tingkat pertama yang akan memberitahu para pihak terhadap putusan. Agar para pihak tersebut dapat memutuskan apakah menerima, atau melakukan upaya hukum lainnya," jelasnya.

Sementara Panitera Pidana PN Padang, Irdawina mengatakan bahwa salinan putusan banding itu telah diterima pihaknya pada Rabu (19/5) kemarin. Selanjutnya akan dibuatkan surat pemberitahuan yang akan diserahkan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa. Ia mengatakan putusan itu memiliki waktu tujuh hari setelah pemberitahuan diserahkan, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).

"Jika dalam tujuh hari setelah pemberitahuan diberikan jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebelumnya, Ilmu Khaer menjadi terdakwa karena telah menghabisi nyawa mantan isterinya Dewi Yulia Kartika. Aksi itu dilakukannnya pada Sabtu 4 April 2015 lalu, di Jalan Koto Marapak, Padang.

Usai melakukan pembunuhan itu, terdakwa kehilangan akal dan akhirnya membawa jasad mantan istrinya itu hingga ke Provinsi Jambi. Jasad Dewi ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk. (ant, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler