BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bisa lebih cepat.
Kalau memang memungkinkan, maka Pilkades serentak ini bisa saja dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
“Memang target waktu itu ada bulan Juli, tapi saya cenderung berharap bisa lebih cepat. Kalau memungkinkan ya bulan Juni ini,” ujar Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail kepada wartawan, Kamis (19/5).
Ditemui disela-sela kegiatan lomba cipta menu serba ikan di halaman Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bengkalis, Ismail mengatakan, pelaksanaan Pilkades pada bulan Juni memungkinkan untuk dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang sekarang sedang berjalan.
Seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan Pilkades, tinggal ditandatangani. Kemudian, SK panitia Pilkades tingkat kabupaten sedang kita siapkan.
“Termasuk tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkades, sekarang sedang kita susun. Sejauh ini masih belum lari dari rencana awal,” ujar Ismail.
Saat ditanya sosialisasi ke masyarakat, Ismail mengatakan, sosialisasi masih bersifat umum terkait dengan perlunya kesiapan desa untuk melaksanakan pilkades. Sementara sosialisasi yang lebih spesifik akan dilakukan setelah ada jadwal tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades.
“Selain undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi, untuk pelaksanaan Pilkades ini, kita juga mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilakdes. Termasuk juga nanti syarat-syarat calon kepala desa, akan mengacu kepada Perda tersebut,” kata Ismail.
Terkait adanya wacana syarat calon kepala desa harus bisa mengaji, khusus bagi yang beraga Islam, Ismail mengatakan, seperti disampaikan untuk syarat-syarat khusus, acuannya adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015.
“Sepengatahuan saya, tidak ada syarat seperti itu di Perda, jadi ya tidak bisa membuat syarat tambahan di luar ketentuan yang ada,” katanya lagi. (adv/humas)