Nasabah juga Tutup Kartu Kredit di Bank Lain

Rabu, 18 Mei 2016 - 10:57 WIB
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menganggap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit membuat resah nasabah dan memicu penutupan kartu kredit

Jakarta (riaumandiri.co)-Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengkritik kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit.

Kebijakan tersebut dianggap meresahkan nasabah menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit.   

Sebelumnya, pada 22 Maret 2016, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, baik bank maupun lembaga jasa keuangan, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada DJP.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

"Bulan lalu, banyak nasabah yang meminta kartu kreditnya ditutup atau diturunkan pagunya. Permintaan penutupan kartu bahkan menjadi double kalau dibandingkan bulan biasanya,” ujar General Manager AKKI Steve Marta, Selasa (17/5).

Steve bisa memaklumi keputusan nasabah tersebut karena sekitar 70-80 persen pemegang kartu kredit adalah pegawai atau karyawan. Sehingga, ada kekhawatiran transaksi mereka tergambar dan akan berdampak pada pembayaran pajak.

Menurutnya, hampir seluruh permintaan penutupan kartu kredit berasal dari nasabah dengan penghasilan di atas Rp10 juta per bulan. Hal ini menampik anggapan bahwa penutupan kartu kredit lebih dikarenakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Sebagai informasi, PBI tersebut membatasi kepemilikan kartu kredit bagi nasabah dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan. Nasabah ini hanya boleh memiliki maksimal dua kartu kredit dari dua bank penerbit. Sementara, mereka dengan penghasilan Rp10 juta boleh memiliki lebih dari dua kartu kredit.

"Kalau penutupan kartu kredit karena Peraturan BI sudah terjadi tahun lalu. Banyak juga yang kena. Kami dukung regulasinya. Tetapi, kali ini, penutupan kartu kredit murni karena kekhawatiran pelaporan data transaksi kartu kredit,” tutur Steve.

Kendati mengaku mendukung kebijakan DJP tersebut, namun Steve mengingatkan bahwa itu bertentangan dengan program BI untuk mendorong gerakan nasional non tunai. Pasalnya, dengan banyaknya nasabah yang menutup kartu kredit, maka akan menggiatkan kembali penggunaan uang tunai.

Transaksi Berkurang Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi kartu kredit pada kuartal I 2016  sebanyak 25,84 juta, turun 3,59 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 26,80 juta. Sementara dari sisi nominal, transaksi turun  6,77 persen, dari Rp26,57 triliun menjadi Rp24,77 triliun.

Namun demikian, Steve optimistis, baik volume transaksi maupun nominal transaksi akan bertumbuh di kisaran 10-15 persen pada tahun ini.(cnn/mel)

Editor:

Terkini

Terpopuler