PEKANBARU (riaumandiri.co)-Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mengaku tidak mengetahui perkara mana yang dimaksud Andri Tristianto Sutrisna. Sebelumnya, Kasubdit Perdata Mahkamah Agung tersebut mengaku pernah mendapat suap sebesar Rp500 juta, dalam perkara yang sedang ditangani PTUN Pekanbaru.
Keterangan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/5) kemarin.
Menanggapi hal ini, Humas PTUN Pekanbaru, Andri Nugroho Eko Setiawan, mengaku tidak mengetahui perkara di PTUN Pekanbaru, yang menjadi masalah dalam persidangan kasus dugaan suap MA tersebut.
"Kita tidak tahu perkara yang mana itu. Karena isi beritanya juga sepotong-potong, tidak dijelaskan perkaranya," ungkap Andri wartawan, Selasa (17/5).
"Kita tidak tahu juga, apakah perkara itu di tingkat pertama, banding, kasasi atau PK (Peninjauan Kembali,red). Kalau banding itu di PTUN Medan. Sedangkan kasasi dan PK di MA. Tapi untuk proses pengajuan tetap dari kita (PTUN Pekanbaru,red)," sambungnya.
Selain itu, Andri juga merasa heran dengan keterangan anak buah Sekretaris MA, Nurhadi, tersebut yang mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari perkara di PTUN Pekanbaru.
"Dia kan Kasubdit Perdata (MA). Kok bisa masuk ke ranah PTUN gitu. Ini yang buat bingung kita. Inikan gak nyambung. Makanya kita bingung juga jelasinnya," katanya.
Ditambahkannya, pihaknya juga kaget dengan isi pemberitaan tersebut. "Ya kita kagetlah dengan pengakuan beliau dalam persidangan," pungkasnya.
Masih di dalam kesaksiannya, Andri Tristianto Sutrisna mengaku tak hanya sekali menerima uang dari pihak berperkara. Andri mengaku pernah mendapat uang sebanyak Rp500 juta dari seorang pengacara bernama Asep, dalam perkara yang sedang ditangani PTUN Pekanbaru.
Salah seorang Pengacara dari Pekanbaru yang memiliki nama Asep, yakni Asep Ruhiat. Saat dikonfirmasi, Pengacara yang kerap memegang perkara korupsi ini, terlihat terkejut.
"Waduhh," jawabnya melalui pesan singkat di Blackberry Massanger.
Saat dimintai tanggapannya terkait pemberitaan itu, Asep yang mengaku tengah berada di Jakarta, memilih menolak memberikan keterangan. "Gak usahlah," katanya.
"Belum tahu. Gak usah aja," tandasnya.
Untuk diketahui, dua terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai MA, yakni Ichsan Suaidi yang merupakan pihak berperkara yang menyuap Andri. Sedangkan Awan Lazuardi Embat merupakan Kuasa Hukum Ichsan yang juga turut serta menyuap pegawai MA itu.***