BENGKALIS (riaumandiri.co)-Seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Bengkalis harus benar-benar bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh hanya bermodalkan niat baik.
Begitu juga dalam pemanfaatan dana desa, harus hat-hati jangan sampai ada yang dilanggar.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan itu ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (16/5).
Ditegaskannya, setiap rupiah dana desa, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, sehingga berdampak pada percepatan perkembangan roda perekonomian masyarakat desa, serta harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amril kembali mengingatkan, pada 13 April 2016, dia mengikuti rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, imbuhnya, dia bersama Ketua DPRD Bengkalis menandatangani semacam fakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi.
"Salah satu butirnya harus melaksanakan tata kelola dan pemanfaatan dana desa secara efektif dan akuntabel. Artinya, saat ini pengawasan pengelolaan dana desa juga diawasi KPK. Kalau boleh ditamsilkan, sekarang bahwa KPK juga sudah masuk desa," pesannya.
Karenanya, imbuh Amril lagi, setiap pemanfaatan dana desa harus benar-benar efektif, akuntabel, berdaya dan berhasil guna, serta dilakukan dengan tertib administrasi yang baik dan benar.
"Kami tidak ingin mendengar ada Kades ataupun Penjabat Kades terjerat masalah hukum lantaran melakukan penyimpangan dalam pemanfaat dana desa," pesan Amril lagi.(man)