PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Pekanbaru merencanakan akan melakukan revitalisasi angkutan kota di wilayah Pekanbaru. Pasalnya kondisi angkot yang ada di Pekanbaru sangat tidak layak.
Menanggapi kebijakan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Darnil mengatakan jika memang kalau keberadaan angkutan umum dinilai tidak layak beroperasi di Kota Pekanbaru ini, maka Dishubkominfo perlu untuk melakukan kajian terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak layak tersebut.
"Memang kita melihat keberadaan angkutan umum dari segi kelayakan. Kita menilai banyak yang tidak memiliki kelengkapan-kelengkapan mulai dari KIR, surat-surat dan kelengkapan lainnya. Maka dari itu, kita menyarankan agar sebaiknya angkutan umum tersebut tidak diperbolehkan beroperasi atau dikandangkan," ujar Darnil, Minggu (15/5).
Selain itu kata Darnil, Dishubkominfo harus bersikap transparan dalam melakukan uji KIR terhadap setiap kendaraan-kendaraan umum.
"Jika ada kendaraan yang tidak layak maka harus dikandangkan dan tidak boleh beroperasi. Disini diminta ketegasan dari Dishukominfo tersebut," ujar Darnil.
Ditambahkan Darnil, mobil angkot tak layak tersebut menambah kemacetan terutama di ruas-ruas jalan protokol serta menambah polusi udara.
"Untuk itu, Kepada dinas terkait agar menindak tegas terhadap pengusaha-pengusaha angkutan umum yang menyalahi aturan. Jangan ada main mata terhadap oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan semata," sebutnya.
Darnil juga menyarankan agar Dishubkominfo mengecek langsung kondisi fisik angkutan umum yang masih berkeliaran di Kota Pekanbaru. "Masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi perlu ada rasa kenyamanan, keselamatan serta rasa kepuasan masyarakat," Darnil.
Berdasarkan data angkutan kota pada 2001 lalu, ada 1.800 angkot yang terdata di Kota Pekanbaru. Namun, jumlah angkutan kota yang masih hidup atau masih berjalan hanya berjumlah setengahnya, yakni 900 unit saja.***