Polisi Tangkap Pembawa Ganja di Bagansinembah

Sabtu, 14 Mei 2016 - 08:45 WIB
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti ganja yang diamankan.

BAGANBATU (riaumandiri.co)-Tindak pidana penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di Rokan Hilir. WS (40), warga Kepenghuluan Pelita Kecamatan Bagansinembah kedapatan membawa daun ganja kering di KM 10 dan berhasil ditangkap polisi, ketika dilakukan pengembangan, belum ditemukan tersangka lain.

Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat (13/5), menjelaskan, penangkapan terhdap tersangka dilakukan Rabu (11/5/16), sekitar pukul 21.30 WIB, dari penyelidikan yang diInformasikan masyarakat kepada Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa 1 (satu) pasang sepatu warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam dan uang sebesar Rp291.000 diduga hasil penjualan daun ganja kering.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh daun ganja kering tersebut, namun tidak ditemukan orang yang disebutkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.(rtc/hen)

Editor:

Terkini

Terpopuler