TELUK KUANTAN (HR)-Polsek Singingi mengamankan He (38) karena diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri, Kamis (5/2) malam. Ia dilaporkan istrinya pada 3 Februari 2015 lalu.
"Setelah istrinya membuat laporan, polisi langsung mencari korban dan baru tadi malam diamankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Jumat (6/2) di Teluk Kuantan.
Kepada polisi korban mengaku dipukul oleh Heri, saat itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku.
"Ketika itu terjadi pertengkaran dan adanya tindakan dugaan pemukulan yang dilakukan suaminya. Saat ini, penyidik Polsek Singingi masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," jelas Musabi.
Tidak hanya itu, polisi juga akan memeriksa beberapa saksi untuk menyelesaikan kasus ini.
Atas perbuatannya, Heri akan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara.(mg2)