Pekanbaru (HR)-Perkembangan kasus narkoba yang menjerat mantan anggota DPRD Riau Ram FE dan istrinya NI, hingga Jumat (6/2) Sat Narkoba Polresta Pekanbaru masih memburu Ibra yang diduga memberikan barang haram tersebut
"Saat ini kita masih mengejar Ibra yang dalam pengakuan kedua tersangka adaah orang yang mengantarkan barang," Kata Ipda Slamet Kanit Idik II Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (6/2).
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitar TKP. Mendapat informasi tersebut polisi langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, malam itu juga pasutri yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Riau tersebut langsung diciduk di dalam sebuah rumah beserta barang bukti narkoba.
"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, anggota DPRD Riau periode 2009-2014 berinisial Ram (55) dibekuk petugas Kepolisian di rumahnya dalam Kecamatan Payung Kekaki, Pekanbaru. Laki-laki paruh baya itu digerebek saat sedang mengonsumsi narkoba.
Ram tidak sendiri, tapi bersama istrinya NI (27). Dari keduanya, polisi menyita sabu dalam paket besar dan paket kecil.
"Penangkapan keduanya berkat adanya informasi dari masyarakat kalau tersangka sering menggunakan narkoba," ucap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Siregar melalui Kanit Penyidik II Ipda Slamet, kepada wartawan.
Slamet menjelaskan, keduanya mengaku tidak hanya sebagai pemakai tapi juga pengedar. Petugas memang menemukan timbangan digital serta alat hisab sabu atau bong dari rumah RA.
"Keduanya mengaku belum lama ini mengonsumsi sabu tersebut," ucapnya lagi.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Pasal 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.(nom)