Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Iwan, pengurus LSM Gemuruh, menilai Pemerintah Desa Bukit Gajah, SP 3 dan pengurus KUD Bhakti Mandiri, Desa Bukit Gajah, yang melarang warganya membuka usaha Tempat Penampungan Hasil buah sawit sangat tidak berdasar.
Tidak adanya dasar larangan yang disampaikan oleh pihak pemerintah desa setempat maupun pihak KUD Bhakti Mandiri ini mengingat, keberadaan TPH dinilai sangat mengganggu ketentraman para pemilik kebun sawit, karena takut ada tindakan pencurian. Padahal keberadaan TPH di daerah tersebut sama sekali tidak menampung buah curian, melainkan sangat membantu para ibu-ibu sekitar yang ingin menjual brondolan sawit mereka yang mereka nilai sama sekali tidak layak jual ke pabrik.
"Jadi awalnya ada warga yang membuka usaha TPH di SP3, Desa Bukit Gajah, tapi tiba-tiba mereka dari Pemerintah Desa dan KUD Bhakti Mandiri, menilai usaha TPH yang dibuka oleh warga itu ilegal, apalagi mereka mengaku larangan membuka TPH itu sudah diatur di dalam Perdes. Sementara ketika diminta mana Perdesnya, mereka tak sanggup menunjukannya ke kita. Jadi saya menilai mereka melarang itu akal-akalan," ujar Iwan, warga SP 5 Desa Bukit Agung, yang juga anggota LSM Gemuruh.
Iwan juga menambahkan, jika warganya berusaha kebun kelapa sawit tentunya sudah menjadi hal yang biasa kalau ada membuka usaha TPH. Usaha jenis ini jelas hanya membeli buah-buah sawit berondolan atau buah afkir yang tidak layak jual, bahkab ada buah_buah yang kering. "Itu yang ditampung dan dibeli oleh agen yang membuka usaha TPH untuk dijual dengan harga miring," kata iwan.
Iwan berharap kepada pemerintah desa setempat dan pengurus koperasi yang melarang warga nya membuka usaha TPH harus nya berfikir fikir dahulu sebelum memfonis kalau usaha tersebut ilegal. "Jadi mereka setidaknya bisa berfikir dan memilah mana yang bermanfaat dan mana yang ilegal sebelum bertindak," tegasnya. (pen)