PEKANBARU (HR)-Pasca mengamankan 14 orang dari pemanenan lahan sengketa antara PT PT Agro Mitra Rokan dengan PT Budi Murni Panca Jaya di Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (4/2) kemarin, saat ini penyidik melakukan gelar perkara.
Demikian disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (6/2). Dijelaskannya, kalau tahapan-tahapan penyidikan masih berjalan.
"Siang ini akan dilakukan gelar perkara lagi," ujar Dolly kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolda Riau.
Lebih lanjut perwira tinggi bintang satu ini juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pengembangan dilakukan penyidik. Termasuk atas laporan terhadap Bupati Rohul, Achmad.
"Penyidikan sedang dilakukan. Jangan buru-buru. Nanti malah bias," pungkas Dolly.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Raham Hakim menerangkan, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari pemanen, Kamis (5/2) kemarin. Ketujuhnya, yakni Ak, DL, Ad, ZL, AR, Bs dan HS. Dan sudah dilakukan penahanan.
"Tersangka tujuh orang ditahan," ucap Arif.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait kasus ini pengembangan masih terus dilakukan. Terhadap tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja Rohul yang sempat diamankan, kini dilepas karena hanya berstatus sebagai saksi. (dod