TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2016 dan penyampaian laporan Panitia Khusus I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Inhil Tahun Anggaran 2015.
Rapat Paripurna yang dipimpin wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Syahrudin, didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam ini, dihadiri Bupati HM Wardan, unsur Forkopimda, anggoa DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Juru Bicara (Jubir) Pansus I DPRD Inhil M Sabit, menyampaikan dari hasil pembahasan bersama SKPD, hasil kunjungan kerja dan kajian Pansus I DPRD, dengan target acuan indikator penilaiannya berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Inhil tahun 2013-2018, terdapat beberapa catatan strategis DPRD, diantaranya gambaran umum daerah.
Terkait dengan data kondisi perekonomian daerah Kabupaten Inhil tentang PDRB dan laju pertumbuhan ekonomi daerah yang bersumber dari data statistik sektoral tahun 2014 cukup baik.
"Namun, ini harus dibandingkan dengan data BPS, karena dalam rilis data BPS masih menempatkan Kabupaten Inhil dengan angka kemeskinan tertinggi di Riau," tutur Sabit, Kamis (12/5).
Selanjutnya kebijakan umum daerah, dengan menjadikan RPJMD sebagai pedoman penyusunan program dan kegiatan dalam Renstra dan Renja SKPD sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2015 tidak mencantumkan indikator dan target kinerja sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tambahnya.
Selain itu, time schudule perencanaan dan penganggaran harus disusun tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal yang dimulai dari Musrenbang desa pada bulan Januari, Musrenbang kecamatan pada Januari Forum SKPD dan Musrenbang kabupaten Maret, penetapan RKPD bulan Mei, pembahasan dan kesepakatan KUA PPAS pada bulan Juni penyusunan RKA SKPD dan RAPBD.
Pada bulan Juli hingga September, pembahasan dan persetujuan RAPBD dengan DPRD pada Bulan Oktober dan Nopember.
"Evaluasi Perda APBD dan penyusunan DPA SKPD pada bulan desember dan Pelaksanaan APBD pada bulan januari pada tahun berikutnya," terangnya.
Sementara itu, Bupati Wardan menyatakan saran dan masukan yang disampaikan Pansus I DPRD ini, akan menjadi catatan penting bagi Pemkab Inhil, khususnya dalam penyempurnaan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, sebagai modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan di Negeri Seribu Parit. (dan)