PASIRPENGARAIAN(riaumandiri.co)- Gara-gara mengambil papan bekas milik Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu, warga Pasir Pangaraian, Bagus (19) meringkuk dijeruji besi. Menurut keterangan keluarga pelaku, At dan Syawal, Kamis (12/5), papan bekas milik Ketua MUI Rohul kondisinya sudah lapuk. Papan ini diambil Bagus (19), bulan Januari 2016 lalu, untuk membuat kandang kambing.
"Papan itu panjangnya hanya sekitar 1 meter, jumlahnya delapan lembar. Bagus mengambilnya untuk membuat kandang kambing. Itupun papannya sudah lapuk. Anak dari Ketua MUI Rohul tersebut yakni Ketua Panwaslu Rohul Hidayati melaporkannya ke Polsek Rambah," tutur Syawal, Kamis (12/5).
Bagus (19), mendapat surat panggilan dari polisi, sebanyak tiga kali, kemudian dilakukan penahan di Polsek Rambah. Namun setiap kali panggilan, polisi menyarankan supaya dilakukan perdamian, mungkin karena nominal dari papan tersebut tidak seberapa.
"Anjuran polisi itu sudah kami coba menghubungi pihak pelapor baik itu Ketua Panwas Rohul, Hidayati maupun pemilik Ketua MUI Rohul, Hasbi Abduh. Namun mereka bersikeras tidak mau melakukan perdamaian, kalau dinilai harganya papan itu sekitar Rp50 ribu lah seluruhnya, itupun sudah paling mahal itu," ungkap Syawal.
Papan itu diambil Bagus, sambung At, dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tuanku Tambusai milik Hasbi Abduh. "Kami sudah memohon untuk mengantinya namun baik Ibu Yayat dan Pak Hasbi tetap bilang harus menjalani hukuman, padahal polisi juga sudah menyarankan untuk berdamai, karena persoalannya sepele," tutur Syawal.
Ketua MUI Rohul membenarkan kalau putrinya Yayat sudah melaporkan kasus pencurian ke polisi, urusan perdamaian itu anaknya yang mengurusinya. "Soalnya selama ini kami sudah sering kehilangan, seperti komputer, laptop, infocus dan lainnya," sebut Hasbi Abduh di ujung telpon.(yus)