Penyidik Beri Sinyal Segera Tahan Tersangka

Kamis, 12 Mei 2016 - 12:30 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memberi sinyal akan melakukan penahanan terhadap para tersangka,

dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penegasan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Surya Lubis, Rabu (11/4).

Dikatakan Rachmad, saat ini Penyidik masih menyusun berkas terhadap empat tersangka, yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini.

Seperti Pada Rabu kemarin, penyidik Pidsus Kejati Riau kembali  melakukan pemeriksaan terhadap Mohammad Habibi, dalam statusnya sebagai tersangka. Dalam pengadaan lahan tersebut, Habibi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.

Penetapan keempatnya selaku tersangka dilakukan pada awal Maret 2016 lalu.

"Penyidik memeriksa MH (Mohammad Habibi,red). Dia diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," ungkap Rachmad.

Dikatakan Rachmad, Habibi diperiksa selama dua jam, yang merupakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya. "Terkait tugas dan wewenangnya dalam kegiatan pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak," lanjut Rachmad.

Sementara terhadap tiga tersangka lainnya, Rachmad menyebut masih dijadwalkan tim penyidik, untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi," tukasnya.

Saat ditanya, kapan para tersangka akan dilakukan penahanan, Rachman menegaskan hal itu bisa dilakukan secepatnya. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan ke tahap berikutnya.
"Cooming Soon (segera,red). Mana ada perkara yang kita tangani, yang (tersangkanya) tidak ditahan. Tunggu saja," tegasnya.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler