PEKANBARU (riaumandiri.co)-Andri Putra masih mencoba berusaha menghirup udara segar pasca dirinya ditahan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dimana, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai tersebut mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan.
Permohonan tersebut diketahui diajukan Andri Putra pekan lalu, bukan karena alasan sakit. Namun dengan alasan .
"Dia (Andri Putra,red) mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan. Alasannya bukan karena sakit," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, kepada Haluan Riau di ruangannya, Rabu (11/5).
Menurut Darma, pengajuan penangguhan tersebut masih dalam pertimbangan pihaknya, apakah bisa dikabulkan atau tidak.
"Masih kita pertimbangkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Darma juga mengatakan kalau berkas perkara Andri Putra sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/5) kemarin. "Berkasnya juga sudah kita limpahkan ke Pengadilan, kemarin," lanjutnya.
Saat ini, JPU masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan dari pihak pengadilan. Untuk diketahui, Pidsus Kejari Pekanbaru mengembangkan proses penyidikan kasus ini. Sebelumnya, perkara yang turut menjerat Pardamean, dan Amir Syarifuddin ini, ditangani Penyidik Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Hari ini (kemarin,red) Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah meminta keterangan saksi dari Panitia Lelang pengadaan Chiller Genset di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Sejauh ini, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka dalam lanjutan perkara tersebut sejak diputuskan naik ke tingkat penyidikan.
"Pemeriksaan panitia lelang pengadaan Chiller Genset. Kita sudah penyidikan. Artinya kita sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk menyari tersangka. Yang jelas sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas Darma.
Dalam perjalanan perkaranya, terdapat tiga orang tersangka yang ditetapkan pertama. Ketiganya, Andri Putra, yang masih menunggu proses persidangan, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi pemenang tender.
Pardamean telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara.(dod)