PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau melakukan terhadap tiga orang staf dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Selasa (10/5). Pemeriksaan tersebut dalam rangkaian penyidikan umum kasus dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan pembayaran pajak kendaraan roda empat yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Dispenda Riau
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa siang. Dikatakan Guntur, sejumlah pihak dari Dispenda Riau telah beberapa kali dimintai keterangan.
Terakhir kali dilakukan beberapa waktu lalu dengan mencecar pertanyaan seputar prosedur pemungutan pajak atau administrasi setoran pajak kendaraan bermotor.
"Sebelumnya dimintai keterangan korektornya. Hari ini (kemarin,red) dilanjutkan masih dengan staf dari Dispenda Provinsi Riau," ungkap Guntur.
Dugaan korupsi ini diduga mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.
Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan.
"Terjadi lompatan pembayaran pajak. Modusnya, misalkan kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang dinikmati oleh oknum biro jasa, oknum pegawai," terang Guntur.
Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Baru satu yang dimintai keterangannya," lanjutnya.Jumlah biro raja bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat.
Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu-lintas.
"Ketiganya data harus singkron. Kalau tidak sama, maka akan terjadi selisih pendapatan antar ketinya," papar Guntur.
Saat ini Penyidik juga sedang mengincar oknum yang menikmati uang pajak yang tidak disetorkan ke Kas negara.
Sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidikan yang dilakukan baru sebatas penyidikan umum, tanpa tersangka. Pengumpulan keterangan dan alat bukti ke depannya akan digunakan untuk menetapkan tersangka.***