PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepolisian Resor Indragiri Hilir sempat mengamankan tiga orang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (29/4) kemarin. Mereka berinisial MNH alias H, U, dan S. Namun, diketahui hanya H saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tembilahan.
"SPDP-nya sudah kita terima Senin (9/5) kemarin," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tembilahan, Novriansyah, saat dikonfirmasi Haluan Riau dari Pekanbaru, Selasa (10/5).
Dalam SPDP tersebut, kata Novriansyah, hanya terdapat satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni H yang tak lain merupakan adik kandung dari mantan Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, M Nasir."Satu orang tersangkanya. Inisial H," lanjut Novriansyah.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, lanjut Novriansyah, Jaksa menunggu pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Polres Inhil atau tahap I. Jika sudah tahap I, Jaksa selanjutnya akan melakukan penelitian berkas perkara.
"Ada dua orang Jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Peneliti dalam kasus tersebut. Mereka nantinya yang akan melakukan penelitian berkas. Untuk tahap I sendiri diharapkan agar dilakukan sesegera mungkin," lanjut Novriansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Novriansyah juga mengatakan kalau tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap H, jika nantinya Penyidik Polres Inhil melimpahkan tanggungjawab penangan perkara ke Korps Adhyaksa tersebut.
Pasalnya, pada proses penyidikan, Penyidik Polres Inhil tidak melakukan penahanan terhadap H. Barang bukti sabu-sabu yang disebut kurang dari 1 gram menjadi alasan Penyidik tidak membui H yang juga merupakan pengusaha nasional tersebut.
"Kita lihat dulu berkas perkaranya," pungkas Novriansyah.Terpisah, Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono, membenarkan bahwa memang H merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini. Sementara kedua rekannya dinyatakan tidak terlibat.
"(Dua rekan H) Tidak terbukti konsumsi," sebut Wicak, biasa Kapolres Inhil ini disapa.
Sementara, dalam proses penyidikan untuk tersangka H, sebut Wicak, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi fakta yang mengetahui kejadian penangkapan tersebut.
"Sudah semua. Saksi penangkap, saksi di kamar itu. Tinggal berkar dan kirim ke JPU," tandas Wicak.
Dari informasi yang dirangkum, H ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel DuBest, Kota Tembilahan, Inhil, Jumat (29/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan itu, selain MNH alias H, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang rekannya, berinisial U dan S.
Keberadaan H di Kota Tembilahan tersebut disinyalir diduga sedang melakukan lobi-lobi sejumlah proyek yang didanai APBN.
Oleh pihak kepolisian, H tidak ditahan. Hal tersebut dikarenakan barang bukti yang ditemukan kurang dari 1 gram, dan diarahkan menjalani assesment di Badan Nasional Narkotika Provinsi Riau, dimana hasilnya telah dikembalikan ke Penyidik Polres Inhil.
Kendati telah diassesmen, proses hukum terhadap H dipastikan tetap lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, H dijerat Pasal 127 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dod)